HeadlineLiputan

Mentan Klaim Impor Singkong Distop, Harga Naik Jadi Rp3.000 per Kilogram

×

Mentan Klaim Impor Singkong Distop, Harga Naik Jadi Rp3.000 per Kilogram

Sebarkan artikel ini
Mentan Andi Amran Sulaiman saat berkunjung ke Kabupaten Pringsewu, Lampung | Foto: Dok. Kementrian Pertanian

JEJAK KATA, Pringsewu — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah menghentikan impor singkong untuk melindungi petani dalam negeri. Kebijakan itu diambil setelah petani di Lampung mengeluhkan harga singkong yang sempat anjlok hingga sekitar Rp700 per kilogram.

Amran menyampaikan hal tersebut saat berdialog dengan petani dalam puncak peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Ahad, 25 Oktober 2026. Ia menegaskan pemerintah berpihak kepada petani yang menghadapi tekanan harga jual hasil panen.

“Kalau Anda menyakiti petani, Anda menyakiti Menterinya dan pemerintah sekarang,” kata Amran.

Menurut Amran, penghentian impor dilakukan setelah ia melaporkan persoalan harga singkong kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pembahasan itu, petani meminta pemerintah meningkatkan harga pembelian singkong agar usaha tani mereka tetap berkelanjutan.

Amran mengatakan Presiden meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Ia kemudian mengumumkan penghentian impor singkong sebagai langkah melindungi petani dari tekanan harga akibat masuknya produk luar negeri.

“Pak, ada impor masuk. Pak Menteri, umumkan hari ini. Mulai detik ini, hentikan impor dari negara lain,” ujar Amran, mengutip arahan Presiden Prabowo.

Amran mengklaim kebijakan penghentian impor tersebut masih berlaku. Ia juga menyebut harga singkong di Lampung telah mencapai sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan laporan yang diterimanya dari lapangan.

“Kami pro pada petani Indonesia, khususnya petani singkong Lampung,” ujarnya.

Anjloknya harga singkong menjadi persoalan bagi petani karena berpengaruh langsung terhadap pendapatan dan keberlanjutan produksi. Karena itu, perlindungan petani tidak hanya bergantung pada pembatasan impor, tetapi juga pada kepastian harga pembelian dan penyerapan hasil panen.

Selain kebijakan impor, pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dan menambah volumenya. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya produksi dan membantu petani meningkatkan produktivitas.

Kementerian Pertanian, kata Amran, akan terus menindaklanjuti persoalan harga komoditas dan ketersediaan sarana produksi. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperbaiki pendapatan petani sekaligus menjaga produksi singkong dalam negeri.

Namun, efektivitas penghentian impor dalam memperbaiki harga di tingkat petani tetap bergantung pada pelaksanaan kebijakan, penyerapan hasil panen, dan kepastian pasar bagi produksi domestik. (*

Tinggalkan Balasan