JEJAK KATA, Jakarta — Produksi pangan melimpah belum tentu membuat harga di pasar lebih murah. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengadukan anomali harga ayam, telur, dan beras kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Amran menyoroti ketimpangan harga antara tingkat produsen dan konsumen. Menurut dia, ketika produksi ayam melimpah dan Indonesia mampu memasok pasar ekspor, harga di tingkat peternak justru jatuh hingga Rp 21 ribu per kilogram.
“Sekarang kita surplus dan kita ekspor, Bapak Presiden. Namun, harga di tingkat peternak jatuh menjadi Rp 21.000,” kata Amran yang disampaikan kepada Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Sabtu, 24 Oktober 2024.
Kondisi tersebut, menurut Amran, menunjukkan adanya persoalan dalam tata niaga pangan yang perlu ditelusuri. Surplus produksi semestinya menguntungkan peternak sekaligus memberi ruang bagi konsumen untuk memperoleh pangan dengan harga terjangkau.
Persoalan serupa terjadi pada telur. Amran mengatakan konsumsi telur meningkat seiring program pemenuhan gizi yang mendorong frekuensi konsumsi dari biasanya sekali menjadi dua hingga tiga kali dalam sepekan. Namun, ia menilai kenaikan permintaan itu tidak seharusnya membuat harga konsumen melampaui harga acuan ketika produksi diklaim melimpah.
“Meskipun produksi melimpah, Bapak Presiden, harga di konsumen justru naik dan melebihi harga acuan tertinggi. Ini menunjukkan adanya anomali,” ujarnya.
Pemerintah kini menyoroti kemungkinan persoalan di sepanjang rantai pasok, mulai dari distribusi hingga perdagangan. Namun, selisih harga antara peternak dan konsumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan diperlukan untuk membedakan biaya distribusi yang wajar dari dugaan praktik perdagangan yang merugikan produsen atau pembeli.
Selain ayam dan telur, Amran menyinggung harga beras premium dan fortifikasi yang disebut mencapai Rp 56 ribu per kilogram. Ia membandingkannya dengan angka Rp 13 ribu yang, menurut keterangannya, menjadi acuan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Perbandingan tersebut masih memerlukan penjelasan mengenai jenis produk, mutu, dan dasar penetapan harganya agar dapat dinilai secara tepat.
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Amran mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Ia juga menyebut telah meminta Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono membantu menangani persoalan harga ayam dan telur.
Amran mengatakan telah mengirim surat kepada Kapolri agar dugaan penyimpangan dalam tata niaga pangan ditindak tegas. Penindakan, menurut dia, diperlukan untuk memastikan perdagangan pangan berjalan sesuai ketentuan.
Namun, pengawasan dan penegakan hukum perlu diikuti pembenahan distribusi. Pemerintah perlu menelusuri pembentukan harga dari produsen hingga pengecer, termasuk biaya logistik, margin perdagangan, dan kemungkinan penguasaan pasar oleh pelaku tertentu.
Tanpa pembenahan tersebut, surplus produksi berisiko hanya menjadi angka statistik. Peternak tetap menghadapi tekanan harga jual, sedangkan konsumen belum tentu menikmati harga yang lebih rendah.
Pemerintah dihadapkan pada dua pekerjaan sekaligus: melindungi produsen agar memperoleh harga yang layak dan memastikan masyarakat tidak membayar pangan terlalu mahal. Keduanya membutuhkan data harga yang transparan, distribusi yang efisien, serta penindakan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan. (*






