JEJAK KATA, Tangerang — Polresta Tangerang mulai menindak pelanggar lalu lintas dalam hari pertama Operasi Patuh Maung 2026, Senin, 26 Oktober 2026. Pemeriksaan berlangsung di kawasan Welcome Park, Jalan Taman Adiyasa, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
Petugas menyasar sejumlah pelanggaran, antara lain pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta tidak melengkapi dokumen kendaraan sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Maung 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kepolisian menyatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus menekan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Komisaris Fery Oktaviari Pratama, mengingatkan pengendara agar tidak mengabaikan aturan keselamatan saat berkendara.
“Pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki SIM sesuai ketentuan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta mematuhi rambu dan marka jalan,” kata Fery.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diperlukan untuk melindungi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Kesadaran tersebut, kata Fery, semestinya tetap dijaga meski tidak ada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan memenuhi persyaratan sebelum bepergian.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”. Pelaksanaannya akan berlangsung hingga 8 November mendatang.
Masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm berstandar SNI, kepemilikan SIM, dan kelengkapan dokumen kendaraan. Kepolisian menargetkan operasi ini dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih tertib di wilayah Kabupaten Tangerang. (*






