JEJAK KATA, Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan tutup aktivitas pengolahan limbah B3 oli bekas CV. Yonik Jaya Mandiri yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi pengolahan LB3 oli bekas tersebut. Namun, kata Sandi, mereka tidak memilili izin selembar pun.
“Tidak ada izin sama sekali,” ujar Sandi Nugraha.
Menurut Sandi, dokumen perusahaan yang dimiliki oleh pengelola usaha tersebut, Fener Banjarnahor alias Marbun yaitu CV. Yonik Jaya Mandiri, hanya izin perdagangan umum. Itu pun beralamat di wilayah Desa Ciakar. Dari situlah, Sandi meminta agar pihak pengelola mengurus perizinannya.
Untuk saat ini, kata Sandi, pihaknya sedang menunggu disposisi untuk berkoordinasi dengan Satpol terkait penutupan kegiatan pengolahan LB3 tersebut. (RAS)