Liputan

Hari Tani Nasional, Ade Awaludin: Reforma Agraria Harus Sampai ke Sawah

×

Hari Tani Nasional, Ade Awaludin: Reforma Agraria Harus Sampai ke Sawah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Ade Awaludin | Foto: Dok. Istimewa

JEJAK KATA, Serang — Tanah bagi petani bukan sekadar bidang yang tercatat dalam sertifikat. Di atasnya ada benih yang ditanam, panen yang ditunggu, utang produksi yang harus dibayar, dan masa depan keluarga yang dipertaruhkan.

Karena itu, pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 menjadi perhatian tersendiri menjelang Hari Tani Nasional. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, regulasi tersebut disahkan dalam rapat paripurna setelah pembahasan tingkat II.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Ade Awaludin, menilai tantangan berikutnya bukan lagi sekadar membuat aturan, melainkan memastikan manfaatnya terasa di tingkat petani.

“Sudah hampir 66 tahun sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Karena itu, pengesahan UU Reforma Agraria ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penyelesaian persoalan agraria di Indonesia,” kata Ade, Kamis, 24 September 2026.

Menurut dia, reforma agraria perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan petani. Kepastian atas tanah, kata Ade, dapat menjadi pijakan bagi petani untuk mengembangkan usaha, mengakses pembiayaan, meningkatkan produktivitas, dan merencanakan produksi dalam jangka panjang.

“UU agraria yang baru harus menjadi instrumen ideal dalam pemberdayaan dan penguatan para petani,” ujarnya.

Persoalan itu terasa relevan di Banten. Data BPS mencatat luas panen padi provinsi ini pada 2025 mencapai 345,42 ribu hektare dengan produksi 1,77 juta ton gabah kering giling. Jika dikonversikan menjadi beras untuk konsumsi, produksinya mencapai sekitar 1,01 juta ton.

Angka tersebut menunjukkan bahwa tanah pertanian bukan hanya soal kepemilikan. Ia berkaitan dengan rantai pangan, pendapatan rumah tangga, dan keberlanjutan produksi daerah.

Ade mengatakan ukuran keberhasilan reforma agraria semestinya tidak berhenti pada redistribusi atau legalisasi tanah. Masyarakat penerima manfaat juga membutuhkan dukungan agar tanah tersebut produktif.

“Yang harus kita pikirkan bukan hanya siapa yang mendapatkan tanah, tetapi bagaimana tanah itu benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama petani,” katanya.

UU baru tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan reforma agraria. DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Bagi Ade, penguatan kelembagaan penting agar persoalan pertanahan tidak berputar dalam lingkaran koordinasi antar instansi.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum. Dalam pembahasan RUU, isu kelembagaan dan penyelesaian konflik memang menjadi bagian penting dari agenda legislasi.

“Petani jangan hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan justru menjadi sumber konflik,” ujar Ade.

Pada Hari Tani Nasional 2026, perhatian akhirnya kembali ke tanah. Undang-undang telah disahkan. Kini pekerjaan yang lebih panjang menunggu: memastikan aturan itu dapat diterjemahkan menjadi kepastian hak, penyelesaian konflik, perlindungan lahan produktif, akses produksi, dan kesempatan ekonomi bagi petani.

Sebab bagi mereka yang menggarap tanah, keberhasilan reforma agraria kelak bukan diukur dari tebalnya dokumen hukum, melainkan dari apa yang tumbuh setelah tanah itu berada di tangan mereka. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *