JEJAK KATA, Tangerang — Rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi lokasi penangkapan MP, 26 tahun. Polisi menduga warga Jayanti itu terlibat dalam penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu.
MP ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menyita delapan paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto total 14,52 gram.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang berada di rumah kontrakan tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Indra, Kamis, 24 September 2026.

Menurut dia, tujuh paket ditemukan dalam kemasan kecil dengan berat bruto antara 0,17 hingga 0,37 gram. Satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.
Sebagian barang bukti ditemukan dalam dompet kain yang berada di saku celana MP. Paket lainnya ditemukan di keranjang di dapur rumah kontrakan.
Polisi juga menyita timbangan elektrik, sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika, sedotan plastik, dan korek gas yang telah dimodifikasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra.
MP bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tangerang. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika. (*






