ESAI — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membawa kabar yang disukai petani singkong Lampung. Pada Minggu, 25 Oktober 2026, di Pringsewu, ia menegaskan pemerintah akan menghentikan impor singkong. “Kalau ada impor, saya tutup,” kata Amran.
Pernyataan itu terdengar tegas. Apalagi harga singkong di tingkat petani dilaporkan menyentuh Rp3.050 per kilogram, jauh di atas masa kelam ketika komoditas ini hanya dihargai sekitar Rp700. Petani bersyukur, pemerintah mendapat apresiasi, dan kebijakan perlindungan produk lokal tampak menemukan panggungnya.
Tetapi, urusan singkong tak sesederhana menutup keran impor lalu menunggu petani sejahtera. Ada satu persoalan yang tak kalah penting: kemarau.
Di sejumlah wilayah Lampung, kekeringan membuat tanaman singkong tumbuh kerdil. Petani kesulitan mengembangkan tanaman baru, sebagian menunda penanaman hingga hujan datang. Tanah mengeras, tanaman terancam gagal tumbuh, dan singkong yang siap panen pun lebih sulit dicabut.
Di sinilah pertanyaan perlu diajukan: apakah harga singkong melonjak karena kebijakan penghentian impor, karena pasokan menyusut akibat kemarau, atau karena keduanya bekerja bersamaan?
Jawabannya tidak cukup ditentukan melalui pernyataan pejabat. Penghentian impor berpotensi mengurangi tekanan terhadap harga singkong lokal, terutama jika produk impor sebelumnya bersaing langsung dengan hasil panen petani. Namun, kemarau juga dapat mengurangi pasokan yang tersedia di pasar. Ketika barang menyusut sementara kebutuhan industri tetap berjalan, harga bisa naik.
Kedua faktor itu mungkin saling memperkuat. Tetapi tanpa data perubahan volume impor, produksi, pasokan ke pabrik, dan harga transaksi sebelum serta sesudah kebijakan, kontribusi masing-masing belum bisa dipastikan.
Masalahnya, harga Rp3.050 per kilogram belum otomatis berarti seluruh petani sedang berpesta. Petani yang memiliki singkong siap jual mungkin menikmati harga lebih baik. Mereka yang tanamannya kerdil atau belum bisa dipanen justru menghadapi persoalan lain: harga naik, tetapi barang yang bisa dijual terbatas.
Singkong memang bisa mahal ketika pasokannya seret. Namun, petani tidak mungkin hidup dari kelangkaan selamanya.
Sebelumnya, petani Lampung menghadapi harga yang terpuruk hingga sekitar Rp700 per kilogram. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pernah membawa persoalan itu kepada pemerintah pusat. Sekitar satu juta keluarga di Lampung disebut menggantungkan penghidupan pada komoditas singkong dan industri turunannya.
Pemerintah kemudian menetapkan harga pembelian minimal Rp1.350 per kilogram. Namun, petani juga mengeluhkan potongan harga di tingkat pabrik yang disebut mencapai 50–60 persen. Keluhan ini memperlihatkan bahwa persoalan singkong bukan hanya soal impor, melainkan juga tata niaga, standar kualitas, potongan timbangan, dan posisi tawar petani terhadap industri pengolahan.
Ada harga yang diumumkan, ada harga yang benar-benar diterima. Keduanya belum tentu berpelukan.
Karena itu, pernyataan Amran tentang penghentian impor perlu diikuti dengan kejelasan pelaksanaan. Produk apa saja yang dihentikan impornya, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana kebutuhan bahan baku industri dipenuhi? Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tersebut tidak sekadar mengubah sumber pasokan tanpa menyelesaikan persoalan mendasar di tingkat petani.
Ujian sesungguhnya justru datang ketika kemarau berakhir. Hujan turun, tanaman tumbuh, dan panen kembali melimpah. Jika harga kemudian jatuh lagi, petani akan kembali berhadapan dengan persoalan lama. Larangan impor saja belum tentu cukup apabila produksi meningkat tanpa kepastian penyerapan hasil panen dan mekanisme harga yang adil.
Di sinilah pemerintah perlu membuktikan bahwa perlindungan petani bukan kebijakan musiman yang ikut naik ketika harga naik, lalu menghilang ketika singkong membanjiri pasar.
Target produktivitas hingga 70 ton per hektare yang disampaikan Amran perlu diterjemahkan menjadi pendampingan budidaya, pengelolaan air, teknologi pertanian, dan akses terhadap sarana produksi. Sebab meningkatkan produksi tanpa memperkuat pasar berisiko membuat petani kembali terjebak dalam paradoks: panen semakin banyak, pendapatan justru semakin tipis.
Pengembangan mocaf atau tepung singkong termodifikasi juga dapat membuka peluang pasar baru. Namun, hilirisasi mesti disertai kepastian pembelian dan pembagian nilai tambah yang adil. Petani jangan hanya diminta menanam lebih banyak sementara kepastian harga tetap menjadi urusan keberuntungan.
Larangan impor bisa menjadi instrumen perlindungan. Kemarau bisa menjadi faktor yang mengerek harga. Keduanya tidak perlu dipertentangkan, tetapi dampaknya harus dibuktikan dengan data, bukan sekadar diklaim sebagai kemenangan kebijakan.
Petani Lampung pantas menikmati harga Rp3.050 per kilogram. Namun, kesejahteraan mereka tak seharusnya bergantung pada kemarau yang membatasi panen atau kebijakan yang baru terasa ketika harga sudah terlanjur jatuh.
Sebab keberhasilan melindungi petani bukan membuat singkong terus mahal karena barangnya langka. Keberhasilan itu adalah memastikan petani tetap memperoleh keuntungan yang layak ketika hujan datang, produksi meningkat, dan singkong kembali memenuhi ladang.
Menteri boleh menutup keran impor. Tetapi pemerintah juga harus membuka jalan bagi kepastian harga, pasar yang sehat, dan tata niaga yang adil. Kalau tidak, ketika kemarau berlalu dan panen raya tiba, petani bisa kembali memanen singkong sekaligus kecemasan yang sama. (*
Oleh: Jejak Kata






