ESAI — Dalam birokrasi, ada jabatan yang kursinya selalu tersedia, tetapi kepastian siapa yang mendudukinya justru menjadi perkara tersendiri. Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, agaknya baru saja menutup satu babak itu. Setelah tiga kali berturut-turut dipimpin camat berstatus pelaksana tugas (Plt), wilayah ini akhirnya mendapatkan camat definitif.
Galih Prakoso, yang sebelumnya menjabat Camat Sindang Jaya, dilantik menjadi Camat Panongan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sementara itu, Dadang Sudrajat kembali berkonsentrasi sebagai Camat Kelapa Dua. Rizki Rizani Fachzi bergeser menjadi Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.
Kabar ini patut disambut dengan optimisme. Bagaimanapun, pemerintahan membutuhkan kepastian kepemimpinan. Namun, setelah ucapan selamat, karangan bunga, dan dokumentasi pelantikan selesai, ada satu pertanyaan yang lebih penting daripada siapa mengenakan seragam camat: lalu, apa yang berubah bagi warga Panongan?
Sebab, pelantikan pejabat bukanlah sulap. Begitu surat keputusan dibacakan, jalan rusak tidak otomatis mulus, sampah tidak serta-merta menghilang, dan pelayanan yang berbelit tidak mendadak menjadi gesit.
Kursi camat memang sudah berpenghuni. Tetapi pekerjaan rumah pemerintahan tidak ikut pindah bersama pejabatnya.
Galih bukan orang baru, tetapi bukan pula tanpa ujian
Galih bukan pendatang baru di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tangerang. Sebelum memimpin Sindang Jaya, ia pernah bertugas sebagai sekretaris lurah di Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Pengalaman itu menjadi modal untuk mengenali wilayah, memahami urusan pemerintahan tingkat bawah, dan membaca sebagian karakter masyarakat setempat.
Namun, mengenal wilayah berbeda dengan menaklukkan persoalannya. Apalagi, Panongan bukan sekadar peta administratif yang bisa dihafal dari perjalanan kantor ke kantor. Di sana ada warga dengan kepentingan beragam, lingkungan permukiman yang terus berkembang, serta kebutuhan pelayanan yang tak selalu bisa diselesaikan melalui rapat koordinasi.
Rekam jejak Galih di Sindang Jaya memberi sejumlah petunjuk tentang cara ia berhadapan dengan persoalan pemerintahan.
Pada Maret 2024, misalnya, media lokal memberitakan polemik pemberhentian sepihak terhadap 21 ketua RT dan enam ketua RW di Desa Wanakerta. Para pengurus lingkungan itu mendatangi Galih, yang saat itu menjabat Camat Sindang Jaya, untuk menyampaikan keberatan atas keputusan kepala desa.
Menurut pemberitaan tersebut, pemberhentian dikaitkan dengan kekecewaan kepala desa terhadap dukungan politik para ketua RT dan RW dalam pemilihan legislatif. Galih kemudian memanggil kepala desa untuk melakukan klarifikasi dan menjelaskan mekanisme pemberhentian berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021. Setelah pertemuan itu, keputusan pemberhentian dilaporkan akan dibatalkan.
Peristiwa itu menyimpan pelajaran penting. Jabatan publik bukan hak milik pribadi. Pengurus lingkungan tidak semestinya diperlakukan seperti anggota tim sukses yang bisa dicoret ketika dianggap kurang memberikan dukungan.
Di sinilah birokrasi diuji: apakah aturan tetap menjadi pegangan ketika keputusan seseorang berbenturan dengan kepentingan politik atau kekecewaan pribadi?
Dalam kasus tersebut, Galih tampil sebagai pejabat yang mengarahkan penyelesaian melalui klarifikasi dan mekanisme regulasi. Itu menjadi catatan yang relevan untuk membaca rekam jejaknya, meskipun satu peristiwa tentu belum cukup untuk menyimpulkan keseluruhan kinerja seorang pejabat.
Justru karena pernah berhadapan dengan persoalan semacam itu, Galih kini memiliki kesempatan membuktikan bahwa prinsip yang sama bisa diterapkan secara konsisten di Panongan. Bukan hanya ketika persoalan menjadi perhatian publik, melainkan juga ketika keluhan datang dari warga biasa yang tak punya akses kepada pejabat atau media.
Dari urusan RT/RW sampai literasi media
Jejak Galih dalam pemberitaan lokal tidak berhenti pada polemik Wanakerta.
Pada Agustus 2022, Portal Desa memberitakan keterlibatannya dalam kegiatan literasi media bagi kepala desa di enam kecamatan wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang. Saat itu, Galih masih bertugas sebagai Kepala Bidang Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.
Ia menyambut gagasan literasi media yang diinisiasi Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Tangerang. Dalam keterangannya, Galih menekankan pentingnya pemahaman informasi bagi kepala desa dan mengingatkan bahwa ketidaktahuan mengenai persoalan pers dapat menyulitkan pejabat ketika menghadapi sengketa pemberitaan.
Pesan tersebut menarik jika dibawa ke jabatan barunya. Pemerintahan yang baik tidak cukup hanya bekerja; ia juga harus mampu menjelaskan apa yang dikerjakan, mengapa suatu keputusan diambil, dan bagaimana masyarakat dapat mengawasinya.
Transparansi bukan pekerjaan tambahan setelah pelayanan selesai. Ia bagian dari pelayanan itu sendiri.
Galih juga pernah berbicara tentang pentingnya sinergi antarelemen masyarakat. Dalam pemberitaan sebuah media lokal di Tangerang pada April 2024, saat menjabat Camat Sindang Jaya, ia menyebut masih banyak pekerjaan rumah kecamatan yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Gagasan kolaborasi itu terdengar masuk akal. Pemerintah tidak mungkin menyelesaikan seluruh persoalan wilayah sendirian. Namun, kolaborasi tidak boleh menjadi kata ajaib yang digunakan setiap kali pemerintah membutuhkan dukungan warga.
Masyarakat bukan sekadar tenaga tambahan untuk menyukseskan program pemerintah. Mereka juga pemilik hak untuk bertanya, mengkritik, dan menuntut pertanggungjawaban.
Jika warga diajak bergotong royong membersihkan lingkungan, pemerintah tetap wajib memastikan pengelolaan sampah berjalan. Jika warga diminta menjaga keamanan, aparat dan pemerintah tetap harus menjalankan fungsi masing-masing. Jika masyarakat diminta mendukung pembangunan, proses pengambilan keputusan juga mesti terbuka terhadap keberatan mereka.
Kolaborasi yang sehat bukan berarti warga harus selalu sepakat dengan pemerintah. Justru perbedaan pendapat yang dikelola secara adil dapat membantu pemerintah menghindari keputusan yang keliru.
Jangan sampai definitif hanya mengganti label
Status definitif memang memberikan kepastian jabatan. Namun, status itu tidak otomatis menjamin kualitas kepemimpinan.
Camat definitif tetap harus bekerja berdasarkan kewenangan, peraturan, dan kebutuhan masyarakat. Ia tidak bisa menjadikan kedekatan dengan tokoh tertentu sebagai ukuran siapa yang layak didengar. Ia juga tak sepatutnya menganggap kritik sebagai gangguan terhadap stabilitas pemerintahan.
Galih perlu menjaga jarak yang sehat dari kepentingan kelompok. Kedekatan dengan masyarakat penting, tetapi jangan sampai berubah menjadi keberpihakan. Pengalaman birokrasi berguna, tetapi jangan sampai berubah menjadi keyakinan bahwa pejabat selalu lebih memahami masalah dibandingkan orang yang mengalaminya.
Di sinilah pesan kehati-hatian perlu disampaikan. Keputusan yang menyangkut hak warga harus didasarkan pada informasi yang terverifikasi, aturan yang berlaku, dan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
Jangan buru-buru mengambil keputusan hanya karena satu pihak datang lebih dulu. Jangan pula menunggu perkara menjadi viral baru kemudian bergerak. Pemerintahan yang responsif semestinya bekerja sebelum tekanan publik membesar.
Dan yang tak kalah penting, jangan mengukur keberhasilan hanya dari banyaknya kegiatan seremonial. Rapat, kunjungan, dan foto bersama dapat menjadi bagian dari pekerjaan. Tetapi warga berhak bertanya tentang hasilnya.
Berapa persoalan yang diselesaikan? Berapa pengaduan yang ditindaklanjuti? Berapa lama masyarakat harus menunggu pelayanan? Apa perubahan yang benar-benar dirasakan setelah sebuah program dijalankan?
Pertanyaan seperti itu bukan bentuk permusuhan. Itu cara sederhana memastikan jabatan publik tetap berada di jalurnya.
Panongan menunggu lebih dari sekadar kepastian
Setelah tiga kali berturut-turut dipimpin Plt, Panongan akhirnya memiliki camat definitif. Peristiwa ini membuka peluang untuk memperkuat kesinambungan pemerintahan, memperjelas koordinasi, dan mempercepat penyelesaian persoalan warga.
Galih memiliki bekal pengalaman di tingkat kelurahan dan kecamatan. Rekam jejak yang diberitakan berbagai media lokal memperlihatkan keterlibatannya dalam urusan regulasi pemerintahan desa, komunikasi masyarakat, dan literasi media. Semua itu dapat menjadi modal, tetapi bukan garansi keberhasilan.
Modal tetap harus dibuktikan melalui pekerjaan. Pengalaman harus diuji oleh keadaan baru. Dan kepercayaan publik harus dirawat lewat keputusan yang adil, pelayanan yang terbuka, serta kesediaan mendengar kritik.
Panongan tidak membutuhkan pejabat yang sekadar memahami jalan menuju kantor desa dan kelurahan. Panongan membutuhkan pemimpin yang memahami persoalan di balik pintu-pintu rumah warga.
Masyarakat tentu boleh berharap. Tetapi mereka juga perlu tetap kritis. Sebab, apresiasi kepada pejabat baru tidak harus membuat publik berhenti mengawasi. Sebaliknya, pengawasan yang sehat justru membantu pejabat bekerja lebih hati-hati.
Kini, Galih Prakoso tak lagi memimpin Sindang Jaya. Ia memegang tanggung jawab baru di Panongan. Tidak perlu terburu-buru menghakimi, tetapi juga tak perlu memberikan cek kosong.
Biarkan waktu dan pekerjaannya yang berbicara. Sebab, setelah rekor tiga kali berturut-turut Plt, Panongan memang akhirnya punya camat. Namun, pertanyaan paling penting justru baru dimulai: apakah warga akan merasakan perubahan, atau sekadar menyaksikan pergantian nama di papan kantor?
Pelantikan sudah selesai. Giliran pelayanan membuktikan diri. (*
Oleh: Jejak Kata






