Liputan

Pelaku Pungli di Kawasan Nikomas Berakhir dengan Acaman 9 Tahun Penjara

×

Pelaku Pungli di Kawasan Nikomas Berakhir dengan Acaman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Serang – Pepatah lama mengatakan, sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit. Rupanya pepatah itu juga dipahami para pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Modalnya hanya meminta Rp2.000 hingga Rp15.000, tetapi kalau dilakukan setiap hari selama setahun, hasilnya lumayan juga.

Sayangnya, kali ini “rekening berjalan” itu harus berhenti. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik dugaan pemerasan dan pungutan liar yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Kamis (09/07/26)

Menurut Dian, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juli 2026.

“Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit III Jatanras, kami berhasil mengungkap praktik pungutan liar yang telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun di kawasan industri PT Nikomas Gemilang,” ujar Dian.

Dari hasil penyelidikan, praktik pungli berlangsung di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C kawasan industri PT Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak.

Modusnya sederhana, bahkan terdengar “resmi”. Para pelaku meminta uang kepada pedagang dan sopir dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Bedanya, uang itu tidak masuk kas daerah ataupun pengelola resmi, melainkan masuk ke kantong pribadi.

Penyidik mengungkap, tersangka SS setiap pagi dan sore berkeliling meminta Rp5.000 kepada setiap pedagang. Sementara Udin alias UD memilih menyasar sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang dengan tarif Rp2.000 per kendaraan.

Nominalnya memang lebih murah daripada harga segelas kopi. Namun ketika dikumpulkan setiap hari, hasilnya tak bisa lagi disebut recehan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui uang yang dipungut tersangka SS dari para pedagang mencapai sekitar Rp1 juta setiap hari, sedangkan tersangka UD memperoleh sekitar Rp320 ribu per hari dari sopir angkutan umum. Seluruh hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator,” jelas Dian.

Di lokasi berbeda, tersangka DS diduga memiliki “usaha mandiri”. Ia meminta Rp15.000 kepada setiap angkutan umum yang mendapatkan penumpang di kawasan Jembatan Serang-Tambak.

Dalam sehari, hasilnya mencapai sekitar Rp350 ribu dan, menurut penyidik, seluruh uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, MT diduga menjadi “manajer operasional” yang menerima setoran dari para pelaku.

“MT berperan sebagai koordinator yang mengatur kegiatan pemungutan tersebut. Sedangkan DS menjalankan aksinya sendiri dan menggunakan seluruh hasil pungutan untuk kepentingan pribadinya,” imbuh Dian.

Empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51). Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, sebilah pisau, serta tas pinggang yang diduga digunakan saat menjalankan aksi.

Keempatnya dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Menurut Dian, alasan ekonomi memang menjadi motif para pelaku. Namun alasan itu tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum kepada para pedagang maupun sopir angkutan umum. Tindakan tersebut tentu sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Penyidikan pun belum selesai. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pungutan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penetapan empat tersangka ini. Penyidik akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain,” tandas Dian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea menegaskan, kawasan industri merupakan objek vital yang menopang pertumbuhan ekonomi di Banten. Karena itu, praktik premanisme dan pungli tidak boleh dibiarkan tumbuh seperti rumput liar di musim hujan.

Ia juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, hingga para sopir angkutan umum untuk tidak takut melapor apabila menemukan praktik serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Apabila mengetahui adanya praktik pungutan liar, premanisme ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian. Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Maruli.

Sebab di kawasan industri, yang seharusnya tumbuh adalah investasi dan lapangan kerja, bukan “tarif tak resmi” yang muncul lebih cepat daripada penumpang naik angkutan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *