JEJAK KATA, Kota Tangerang – Ada dua jenis kabar yang membuat polisi bersemangat: laporan warga dan pelaku yang terlalu percaya diri. Kali ini, keduanya bertemu di satu titik, lalu berujung pada sebelas paket sabu yang gagal menemukan pembelinya. Bisnis haram itu pun tamat sebelum sempat menghitung laba.
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pria berinisial ZA (55) dan SH (36) yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,27 gram, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip kosong, dan tiga telepon genggam yang diduga menjadi “kantor berjalan” untuk mengatur transaksi.
Semua bermula dari informasi masyarakat. Rupanya, masih banyak warga yang percaya bahwa tetangga baik bukan hanya yang meminjamkan garam, tetapi juga yang berani melaporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan observasi dan membuntuti target hingga akhirnya menangkap ZA di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Jakarta Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan operasi itu berjalan setelah polisi memastikan identitas target.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujarnya.
Dari mulut ZA, polisi memperoleh satu nama lagi: SH. Pengembangan kasus berlangsung cepat. Polisi mendatangi rumah SH dan mengamankannya tanpa drama kejar-kejaran. Tak ada adegan melompati pagar atau kabur lewat atap rumah. Yang ada justru tambahan barang bukti.

Saat rumah SH digeledah, polisi kembali menemukan sabu beserta perlengkapan untuk mengemasnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua, petugas kembali menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut memang diperjualbelikan,” kata Arnold.
Boleh jadi, 9,27 gram terdengar seperti angka kecil. Namun dalam dunia narkoba, angka sekecil itu bisa menjadi pintu masuk bagi puluhan orang menuju lingkaran kecanduan. Polisi memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 55 orang, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi enam orang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memastikan tidak ada ruang nyaman bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya urusan aparat. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sering kali menjadi kepingan puzzle yang membawa polisi pada jaringan yang lebih besar.
Kini ZA dan SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelas paket sabu itu akhirnya tidak jadi beredar. Barangkali bagi pelakunya, transaksi itu gagal. Namun bagi masyarakat, kegagalan itulah yang patut disyukuri. Sebab, tidak semua bisnis yang kandas layak disesalkan—terutama jika yang kandas adalah bisnis yang menjual kehancuran. (*






