JEJAK KATA, Kota Tangerang – Lampu merah seharusnya menjadi tempat kendaraan berhenti sejenak, bukan tempat orang menggantungkan harapan dari kaca mobil yang sedikit terbuka. Namun, di sejumlah persimpangan Kota Tangerang, pemandangan itu masih akrab. Tangan-tangan menengadah bergantian menyapa pengendara, berharap receh berpindah tangan sebelum lampu kembali hijau.
Pemerintah Kota Tangerang rupanya ingin memutus kebiasaan yang sudah berlangsung lama itu. Bukan dengan mengusir atau memperlakukan mereka layaknya pelaku kejahatan, melainkan melalui aturan yang dibarengi pendekatan pembinaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa aktivitas mengemis di jalan memang dilarang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
“Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” ujar Mulyani, seperti dikutip dari laman website resmi Pemkot Tangerang, Jumat (10/7/2026).
Di balik operasi penertiban yang kerap terlihat di jalan raya, ternyata ada proses yang jauh lebih panjang daripada sekadar mengangkut para pengemis dari persimpangan. Mereka yang terjaring tidak langsung dipulangkan begitu saja. Satpol PP melakukan pendataan dan pembinaan awal sebelum menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial untuk mengikuti program rehabilitasi, bimbingan, hingga pemberdayaan sesuai kebutuhan.
Artinya, tujuan utama bukan sekadar membuat jalanan tampak bersih, tetapi juga memberikan kesempatan agar mereka memiliki pilihan hidup selain kembali berdiri di bawah terik matahari menunggu belas kasih pengendara.
Patroli rutin pun terus dilakukan Satpol PP bersama Dinas Sosial di titik-titik yang selama ini menjadi “langganan” anak jalanan dan pengemis.
“Setiap kali menemukan anak jalanan atau pengemis, kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial,” kata Mulyani.
Namun, persoalan ini memang tidak sesederhana menyalakan sirene lalu selesai. Mulyani mengakui masih ada anak jalanan dan pengemis yang kembali ke lokasi semula setelah menjalani pembinaan. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi dan kebiasaan tidak bisa diselesaikan hanya dalam satu kali operasi.
Karena itu, Pemkot Tangerang menilai masyarakat juga memegang peran penting. Niat baik memberi uang di jalan memang lahir dari rasa iba, tetapi tanpa disadari justru bisa membuat aktivitas mengemis terus bertahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkas Mulyani.
Sedekah tetaplah perbuatan mulia. Hanya saja, tempat dan caranya juga menentukan. Sebab, bantuan yang disalurkan melalui jalur yang tepat bukan hanya mengenyangkan sesaat, tetapi juga membuka peluang agar seseorang tak perlu lagi menunggu lampu merah berikutnya untuk menyambung hidup. (*






