Liputan

Bakar Sampah? Di Kota Tangerang Isi Rekening Bisa Ikut Ludes!

×

Bakar Sampah? Di Kota Tangerang Isi Rekening Bisa Ikut Ludes!

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Kota Tangerang – Musim kemarau selalu punya dua langganan. Yang pertama, matahari terasa lebih galak dari biasanya. Yang kedua, masih ada saja orang yang menganggap membakar sampah adalah cara paling cepat “membereskan masalah”. Padahal, yang selesai bukan hanya sampah, tetapi kadang juga ketenangan satu kampung.

Asap mengepul, tetangga mulai batuk-batuk, ilalang kering ikut terbakar, lalu sirene mobil pemadam kebakaran datang sebagai penutup cerita. Ironisnya, semua itu sering berawal dari satu batang korek api yang dinyalakan sambil berpikir, “Paling juga aman.”

Karena kebiasaan itulah Pemerintah Kota Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya potensi kebakaran di tengah cuaca panas dan musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan kondisi lingkungan yang kering membuat api sangat mudah merambat ke lahan kosong maupun kawasan permukiman.

“Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya,” kata Wawan, Jumat (10/7/2026).

Memang, membakar sampah terlihat praktis. Tidak perlu memilah, tidak perlu mengangkut, apalagi repot-repot ke bank sampah. Tinggal korek, nyalakan, lalu berharap angin ikut bekerja.

Masalahnya, angin tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama.

Sekali bara beterbangan, yang semula hanya membakar daun kering bisa berubah menjadi kebakaran lahan. Ketika itu terjadi, semua orang mendadak menjadi ahli menyiram api menggunakan ember, sementara petugas pemadam kebakaran harus bekerja keras mengatasi sesuatu yang sebenarnya bisa dicegah.

Yang lebih menyengat lagi, api bukan satu-satunya ancaman. Ada ancaman lain yang bisa membakar isi rekening.

Wawan mengingatkan bahwa larangan membakar sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Setiap orang dilarang melakukan pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Sanksinya tidak main-main. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau didenda hingga Rp50 juta.

Nominal itu cukup untuk membeli sepeda motor baru, merenovasi rumah sederhana, atau membiayai sekolah anak. Semua bisa melayang hanya karena menganggap asap adalah solusi.

Karena itu, Pemkot Tangerang terus meningkatkan pengawasan di kawasan permukiman, lahan kosong, dan lokasi yang rawan kebakaran selama musim kemarau. Warga juga diminta ikut berperan aktif dengan saling mengingatkan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

Pemerintah pun mengajak masyarakat beralih ke cara yang lebih cerdas dalam mengelola sampah. Sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah, sampah organik diolah menjadi kompos, atau memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah yang telah disediakan DLH Kota Tangerang.

Di tengah krisis lingkungan yang semakin nyata, membakar sampah bukan lagi sekadar kebiasaan lama. Ia telah berubah menjadi kebiasaan yang mahal, berisiko, dan merugikan banyak orang. Jangan sampai niatnya hanya ingin membersihkan halaman, tetapi yang ikut hangus justru lingkungan, kesehatan, hubungan dengan tetangga, dan “saldo tabungan”.

Sebab di musim kemarau, api memang mudah dipadamkan. Yang lebih sulit adalah memadamkan kebiasaan lama yang merasa melanggar aturan adalah hal biasa. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *