JEJAK KATA, Tangerang — Bau menyengat masih menjadi keluhan warga Kelurahan Mekar Bakti, kawasan CitraRaya, dan permukiman di sekitarnya. Aromanya datang tanpa undangan. Kadang tercium kuat, lalu menghilang. Sumbernya pun belum terang benderang.
Di tengah keluhan itu, nama PT Kobe Kujira Mandiri ikut terseret ke dalam percakapan warga. Perusahaan yang berada di Kawasan Industri Millenium tersebut bergerak dalam pengolahan Limbah B3. Posisi itu membuat perusahaan menjadi salah satu pihak yang mendapat perhatian ketika persoalan bau kembali mencuat.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, puluhan perwakilan warga yang mengeluhkan bau mendatangi perusahaan. Mereka bertemu dengan pihak perusahaan bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang.
Pertemuan itu semestinya menjadi pintu untuk mencari jawaban. Namun, di balik pintu tersebut, satu pertanyaan justru masih menggantung: dari mana sebenarnya bau itu berasal?
Antonius, perwakilan perusahaan, tidak serta-merta mengakui bahwa sumber bau berasal dari aktivitas perusahaannya. Ia mengatakan kawasan industri tersebut dihuni banyak perusahaan dengan cerobong dan karakter emisi yang berbeda.
“Kalau memang dampak yang disebabkan oleh kami, saya akan selalu melakukan perbaikan. Cuma yang saya ragukan, industri di sini, kawasan apalagi, banyak cerobong dan banyak asap,” kata Antonius seusai pertemuan dengan warga dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang.
Argumen itu menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah: kalau sumber bau tidak bisa dipastikan hanya dengan indera penciuman, lalu siapa yang harus mengukurnya dan bagaimana caranya?
Wet Scrubber dan Janji Pengendalian
Antonius mengatakan perusahaan telah memasang wet scrubber, perangkat yang digunakan untuk mengendalikan polutan dalam gas buang dengan mempertemukan aliran gas dengan cairan tertentu.
Secara teknis, perangkat ini memang dapat digunakan untuk menangkap partikulat dan mengurangi sejumlah gas atau uap yang dapat larut atau bereaksi dengan cairan penyerap. Dalam kondisi dan desain tertentu, wet scrubber juga dapat membantu mengendalikan sebagian senyawa penyebab bau.
Tetapi keberadaan alat bukan otomatis bukti bahwa seluruh emisi telah terkendali.
Efektivitas wet scrubber bergantung pada banyak faktor: jenis polutan, karakteristik cairan penyerap, debit gas, kapasitas peralatan, waktu kontak, kondisi operasi, hingga pemeliharaannya.
Karena itu, pertanyaan berikutnya menjadi lebih teknis: apakah perangkat yang dipasang memiliki kapasitas yang sesuai dengan proses produksi dan karakteristik emisi yang dihasilkan?
Antonius menyebut perusahaan memiliki satu wet scrubber. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci kapasitas pengolahan gas, spesifikasi teknis, maupun jenis polutan yang menjadi target pengendalian.
Ia hanya menyebut ukuran perangkat tersebut sekitar delapan meter persegi.
Ukuran fisik saja tentu belum cukup untuk menjawab apakah sebuah wet scrubber efektif. Yang lebih penting adalah hubungan antara kapasitas alat, volume gas yang harus ditangani, jenis polutan, dan hasil pengukuran emisi setelah melalui sistem pengendalian.
Di sinilah klaim tentang pengendalian pencemaran seharusnya bertemu dengan data.
Sertifikat Standar yang Belum Terverifikasi
Ada persoalan lain yang tak kalah penting dalam kasus ini: status perizinan. Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, status Sertifikat Standar PT Kobe Kujira Mandiri per 12 Agustus 2026 disebut belum terverifikasi.
Petugas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Kiki Baehaqi, mengatakan Sertifikat Standar perusahaan tersebut belum pernah terverifikasi sejak perusahaan beroperasi.
Informasi ini tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan melakukan pencemaran atau beroperasi secara ilegal. Status belum terverifikasi perlu dibaca sesuai jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, persyaratan yang diwajibkan, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Namun, status tersebut tetap layak diperiksa.
Sebab pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah sebuah perusahaan memiliki dokumen perizinan, melainkan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan untuk menjalankan kegiatan tersebut telah dipenuhi dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Apalagi kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Limbah B3 memiliki persyaratan teknis dan lingkungan yang tidak sederhana.
Karena itu, status Sertifikat Standar tersebut perlu dikonfirmasi lebih jauh kepada DPMPTSP dan instansi lingkungan hidup: apa yang belum diverifikasi, mengapa belum diverifikasi, apakah kegiatan operasional boleh tetap berjalan dalam kondisi tersebut, serta apakah pernah ada teguran atau tindakan administratif.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berhenti pada kesimpulan sederhana: ada izin atau tidak ada izin.
Ketika Bau Belum Menemukan Nama
Persoalan bau di kawasan Mekar Bakti, CitraRaya dan sekitarnya sebenarnya sudah pernah dibawa ke ruang rapat. Rapat dengar pendapat melibatkan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dan organisasi perangkat daerah terkait.
Salah satu perusahaan yang sebelumnya ikut menjadi sorotan bahkan telah ditutup. Tetapi keluhan warga belum otomatis ikut ditutup. Bau masih muncul.
Di titik ini, persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar perdebatan antara warga dan perusahaan. Pemerintah perlu menjawabnya dengan metode yang bisa diuji: pemeriksaan lapangan, pengukuran kualitas udara, pengujian emisi, penelusuran sumber, serta pencocokan hasil pengukuran dengan standar lingkungan yang berlaku.
Sebab hidung warga hanya mampu mengatakan bahwa ada bau. Hidung tidak bisa menerbitkan kesimpulan tentang siapa sumbernya.
Begitu pula keberadaan cerobong tidak otomatis membuktikan pencemaran. Dan keberadaan wet scrubber juga bukan sertifikat bahwa emisi sudah aman. Semua membutuhkan pembuktian.
Selama sumbernya belum terang, warga akan terus mencium bau yang sama. Sementara tanggung jawabnya berpotensi berpindah-pindah seperti asap yang bergerak di antara cerobong Kawasan Industri Millenium.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar siapa yang menyangkal dan siapa yang menuduh. Yang dibutuhkan adalah data yang mampu menunjukkan dari mana bau itu datang.
Dan untuk itu, pemerintah punya pekerjaan yang belum selesai: mengubah bau menjadi bukti! (*






