Jejak KataLiputan

Pengakuan Pelaku Sebelum Membunuh Wanita Muda di Kontrakan Jurumudi

×

Pengakuan Pelaku Sebelum Membunuh Wanita Muda di Kontrakan Jurumudi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Wajah pelaku pembunuh dan pemerkosa wanita muda di kamar kontrakan, Jurumudi, Kota Tangerang

JEJAK KATA, Tangerang — Pengakuan KF kepada penyidik membuka awal dari perkara pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap SNA, 21, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Ia mengaku mabuk setelah menenggak minuman beralkohol bersama temannya.

Tapi alkohol bukan satu-satunya cerita malam itu. Sebelum masuk ke kamar korban, KF mengaku telah membawa sabuk yang kemudian digunakan untuk melumpuhkan korban.

KF kini menjadi tersangka setelah Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkapnya kurang dari 12 jam setelah kejadian pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut pengakuannya dalam rekaman pemeriksaan yang beredar di media sosial, KF sempat minum anggur merah bersama seorang temannya. Tiga botol, katanya. Setelah itu ia berniat keluar mencari makanan.

Di tengah perjalanan, ia melihat pacar korban keluar dari kontrakan. Kamar SNA kemudian diketahui dalam keadaan kosong. Di situlah, menurut pengakuan KF, niat untuk masuk ke kamar korban muncul.

Ia kembali ke lokasi dan mendapati pintu kamar tidak terkunci. KF lalu masuk. SNA yang sedang tidur terbangun dan berteriak. Panik karena aksinya diketahui, KF menyerang korban dan menggunakan sabuk yang telah dibawanya.

“Dia lemas, Pak,” ujar KF dalam rekaman pemeriksaan.

Setelah korban tidak berdaya, KF melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Ia mengaku tidak mengetahui kondisi korban ketika perbuatan itu dilakukan.

Sesudahnya, KF meninggalkan kamar. Ia sempat merapikan kembali posisi korban sebelum pergi.

Perkara itu kemudian terbongkar setelah korban ditemukan dalam kondisi meninggal. Ironisnya, KF sempat datang ke lokasi dan berpura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi. Ia bahkan memberikan keterangan kepada polisi.

Namun cerita itu tidak bertahan lama.

Penyidik akhirnya mengarah kepada KF dan membongkar keterlibatannya. Kurang dari setengah hari setelah kejadian, tetangga korban tersebut diamankan.

Pengakuan KF kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Keterangan tersangka tetap harus diuji dengan alat bukti lain dan hasil pemeriksaan penyidik.

Yang tersisa dari perkara ini bukan sekadar pengakuan tentang seseorang yang mengaku mabuk. Ada dugaan tindakan yang telah disiapkan sebelumnya, ditandai dengan sabuk yang dibawa KF sebelum memasuki kamar korban.

Alkohol mungkin disebut dalam pengakuan. Namun mabuk tidak menghapus pertanggungjawaban atas sebuah tindak pidana. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *