Jejak Kata

Akademisi Soroti Temuan BPK Rp4,1 Miliar di Pemkot Tangerang

×

Akademisi Soroti Temuan BPK Rp4,1 Miliar di Pemkot Tangerang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Kota Tangerang – Pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah bukan akhir persoalan. Akademisi Universitas Siber Asia (Unsia), Riad Sahara, menilai temuan berulang dalam proyek Pemerintah Kota Tangerang justru menunjukkan ada celah pengawasan yang belum dibenahi.

“Pengembalian ke kas daerah itu memang kewajiban, tapi jangan dijadikan tameng seolah persoalan selesai,” kata Riad.

Pernyataan itu merespons hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan hingga 31 Oktober 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 05/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.03/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, BPK mencatat tiga temuan dengan nilai kelebihan pembayaran lebih dari Rp4,1 miliar.

Menurut Riad, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar uang yang telah dikembalikan, melainkan mengapa kekurangan volume pekerjaan, mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi, hingga persoalan pemilihan penyedia kembali muncul.

“Kalau modusnya sama terus, itu bukan sekadar kelalaian. Itu pola. Dan pola berarti ada celah yang dibiarkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses pemilihan penyedia. Dalam salah satu temuan, satu penyedia disebut menawar dua paket dengan peralatan utama yang sama, tetapi tetap dimenangkan.

Riad menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri dan dievaluasi oleh pihak terkait. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan konsultan dan Inspektorat karena kelebihan pembayaran baru terungkap melalui pemeriksaan BPK.

“Kelebihan pembayaran miliaran rupiah baru ketahuan setelah BPK turun. Artinya pengawasan berlapis yang ada di internal tidak bekerja efektif,” katanya.

Dalam LHP, Wali Kota Tangerang menyatakan bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi atas temuan pemeriksaan. Riad menilai tanggung jawab tersebut semestinya tidak berhenti pada penyetoran uang.

Ia mendorong evaluasi terhadap Pokja Pemilihan, PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia terkait. Inspektorat juga diminta memperkuat pemeriksaan fisik secara acak sebelum pembayaran termin serta membuka hasil tindak lanjut BPK kepada publik.

“Selama tindak lanjut hanya menjadi dokumen internal, siklus temuan-kembalikan-ulangi akan terus berjalan,” ujar Riad. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *