JEJAK KATA, Tangerang — Sepeda motor menjadi sasaran, senjata api menjadi alat untuk mengantisipasi perlawanan. Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang disebut kerap membawa senjata api saat beraksi.
Dua orang ditangkap. Mereka adalah AS, 25 tahun, yang diduga berperan sebagai pemetik, dan AGS, 33 tahun, yang disebut bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi. Seorang lainnya, berinisial S, masih diburu polisi.
Pengungkapan bermula dari laporan pencurian Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026. Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, mengatakan polisi memantau aktivitas para tersangka sebelum melakukan penangkapan.
“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Eko, Jumat, 14 Agustus 2026.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mendapati para tersangka diduga hendak mencuri sepeda motor di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.
Rencana itu berantakan setelah mereka mengetahui keberadaan petugas. Para pelaku mencoba melarikan diri. AS dan AGS berhasil ditangkap, sedangkan S lolos dengan membawa sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN. Ada pula kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, telepon seluler, kunci sepeda motor, serta Honda Vario hitam yang diduga merupakan hasil pencurian di Cipondoh.
Menurut Eko, senjata api tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga komplotan itu telah mencuri sepeda motor setidaknya empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Kendaraan hasil curian kemudian diduga dijual kepada S, yang kini berstatus buron.
Setiap kendaraan yang berhasil dicuri disebut menghasilkan sekitar Rp1 juta untuk masing-masing pelaku. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan jaringan penadah.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” ujar Eko.
Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih harus membuktikan rangkaian dugaan pencurian tersebut melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Sementara itu, pengejaran terhadap S dan penelusuran dugaan jaringan penadah masih berlangsung. (*






