JEJAK KATA, Tangerang — Perjalanan seorang santri asal Pandeglang, Banten, menuju Cikupa untuk berziarah ke rumah kerabat berubah menjadi pengalaman yang tak ia duga. Di Jalan Raya Serang KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, laju kendaraannya dihentikan enam orang yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector mata elang.
Mereka datang dengan tiga sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke sebuah pos operasional. Di sana, tuduhan dilontarkan: sepeda motor yang dikendarainya disebut sebagai kendaraan hasil curian.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kopol Septa Badoyo, tuduhan itu disertai intimidasi. Korban yang tak mampu membuktikan tuduhan tersebut akhirnya diminta menyerahkan uang Rp2,5 juta.
“Korban kemudian digiring ke pos operasional mereka. Di tempat tersebut, korban dituduh menggunakan sepeda motor hasil curian dan mendapat berbagai intimidasi,” ujar Septa, Jumat, 21 Agustus 2026.
Korban tak memiliki uang sebanyak itu. Negosiasi pun terjadi. Nilainya turun menjadi Rp500 ribu.
Uang tersebut tidak dibayarkan sekaligus. Korban mentransfer Rp300 ribu dan Rp200 ribu melalui akun dompet elektronik.
Setelah lepas dari rombongan tersebut, korban memilih melapor ke Polresta Tangerang. Polisi kemudian menelusuri informasi dan mengidentifikasi para pelaku.
Penyelidikan berujung pada penangkapan tiga orang di wilayah Panongan dan Cikupa. Mereka adalah TB, 24 tahun, YA, 21 tahun, dan AF, 22 tahun.
Tiga orang lain yang diduga terlibat belum tertangkap. Polisi menyatakan telah mengantongi identitas mereka dan masih melakukan pengejaran.
Kasus ini kembali menyoroti praktik mata elang yang menghentikan pengendara di jalan dengan dalih penagihan kendaraan. Dalam kasus di Cikupa, polisi menyebut tindakan itu telah berkembang menjadi dugaan pemerasan.
Para tersangka dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Tangerang juga mengatakan akan mengaktifkan kembali tim kring serse untuk mengantisipasi aksi para mata elang yang meresahkan pengguna jalan.
Langkah itu penting bukan hanya untuk mengejar pelaku setelah kejadian, tetapi juga memastikan jalan raya tidak berubah menjadi ruang bagi siapa pun untuk menghentikan, mengintimidasi, atau memaksa pengendara membayar sejumlah uang tanpa dasar hukum yang jelas. (*






