JEJAK KATA, Tangerang — Faktur pajak semestinya menjadi dokumen yang merekam transaksi. Namun, ketika dokumen itu diduga terbit tanpa transaksi yang sebenarnya, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ia bisa menyeret perkara ke wilayah pidana perpajakan.
Dugaan itulah yang kini menjadi pokok somasi terhadap PT Zhong Bu Adhesive Indonesia (ZBAI). Perusahaan yang beralamat di Jalan Industry Raya 2 No. 6, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, tersebut dilayangkan teguran hukum oleh tim kuasa hukum M. Ade Suhaedih, Direktur PT Bangun Banten Sekawan.
Somasi disampaikan Advokat Sepri Ardi Tanjung, S.H., dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri, yang bertindak untuk dan atas nama Ade Suhaedih. Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Zhong Bu Adhesive Indonesia.
Dalam keterangannya, Sepri menyebut kliennya selama ini berkomitmen memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Klien kami adalah pihak yang taat dalam menjalankan aturan pemerintah sebagai wajib pajak dengan membayarkan pajak kepada negara sesuai aturan,” kata Sepri.
Menurut dia, PT Bangun Banten Sekawan dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman pada regulasi dan tidak pernah bermaksud merugikan perusahaan lain maupun keuangan negara.
Bukan Sekadar Urusan Administrasi
Tim kuasa hukum menilai dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya merupakan perkara serius. Sebab, faktur pajak bukan sekadar selembar dokumen pelengkap transaksi. Ia menjadi bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara.
Sepri mengingatkan bahwa penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Ancaman yang disebutkan dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur tersebut.
Namun, dugaan tetaplah dugaan. Ada atau tidaknya pelanggaran pidana pada akhirnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh otoritas yang berwenang.
Menunggu Klarifikasi
Melalui somasi tersebut, pihak Ade Suhaedih meminta manajemen PT Zhong Bu Adhesive Indonesia memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan dugaan yang dipersoalkan.
Somasi menjadi semacam pintu pertama sebelum perkara dibawa lebih jauh. Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian dengan iktikad baik, tim kuasa hukum menyatakan terbuka untuk menempuh langkah hukum berikutnya.
Langkah itu, menurut Sepri, dapat berupa pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun aparat penegak hukum terkait.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan perusahaan yang disomasi. Apakah dugaan tersebut dapat dijelaskan melalui dokumen transaksi dan administrasi perpajakan, atau justru berkembang menjadi perkara hukum, masih menunggu jawaban PT Zhong Bu Adhesive Indonesia.
Dalam perkara semacam ini, satu hal menjadi penting: faktur pajak seharusnya mencatat transaksi yang benar-benar terjadi. Sebab ketika angka di atas kertas tidak lagi bertemu dengan kenyataan, urusannya bisa berubah dari sekadar administrasi menjadi perkara pidana. (*






