JEJAK KATA, Kota Tangerang — Malam di Kota Tangerang tak sepenuhnya menjadi ruang bebas dari pengawasan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri menyisir sejumlah titik. Sasaran mereka: peredaran minuman keras dan dugaan pelanggaran ketertiban umum.
Patroli gabungan itu berujung pada penyitaan sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan di kawasan dekat Situ Cangkring. Petugas juga mendapati tujuh pasang orang yang bukan pasangan suami istri dan diduga melakukan tindakan asusila di sejumlah lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
“Barang bukti miras langsung kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Teguh.
Temuan tujuh pasangan itu juga menjadi perhatian petugas. Namun, temuan di lapangan tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur hukum, bukan semata-mata berdasarkan penilaian petugas di lokasi.
Teguh mengatakan, para pihak yang terjaring akan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Mereka juga akan mendapatkan pembinaan dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan daerah.
Jika kembali melakukan pelanggaran, kata dia, mereka dapat dirujuk ke instansi berwenang untuk menjalani rehabilitasi atau pemulihan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap giat ini memberi efek jera,” ujar Teguh.
Perwakilan kepolisian, Aristo Simbolon, menegaskan bahwa Polri akan terus mendampingi Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah. Pendampingan itu, menurut dia, diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan situasi kondusif di Kota Tangerang.
Patroli gabungan ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang publik tetap memiliki batas hukum. Pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat berujung pada pemeriksaan dan proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Bagi warga, ketertiban bukan sekadar urusan petugas yang berpatroli. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama agar ruang kota tetap aman dan nyaman.






