ESAI – Dalam politik, ijazah kadang lebih gaduh daripada isi kepala pemiliknya. Selembar dokumen pendidikan bisa berubah menjadi perkara konstitusi, bahan perdebatan di ruang sidang, bahkan ujian bagi kredibilitas lembaga negara. Ketika syarat pendidikan seorang pejabat dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan semata-mata riwayat sekolahnya, melainkan juga konsistensi aturan dan kepercayaan publik.
Perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan persoalan itu. Sejumlah pihak mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan dan dokumen penyetaraan yang digunakan dalam pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024. Perkara tersebut, menurut bahan yang tersedia, dibawa ke ranah hukum, termasuk Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di sisi lain, pihak yang mendukung keabsahan pencalonan Gibran merujuk pada penerimaan dokumen oleh penyelenggara pemilu. Joko Widodo, ayah Gibran sekaligus presiden ketujuh, menyatakan tidak ada persoalan dengan ijazah putranya.
Dua posisi itu perlu ditempatkan secara proporsional. Gugatan bukanlah putusan yang membuktikan pelanggaran. Sebaliknya, penerimaan dokumen administrasi pencalonan juga tidak otomatis menjawab setiap pertanyaan publik tentang transparansi, kesetaraan persyaratan, dan kecukupan informasi.
Selama perkara masih berjalan, kesimpulan tentang keabsahan atau ketidakabsahan dokumen harus menunggu pemeriksaan dan putusan lembaga yang berwenang. Dalam perkara yang menyangkut reputasi seseorang, asas praduga tak bersalah bukan hiasan hukum yang boleh dilepas ketika suasana politik memanas.
Aturan Jangan Berubah Menurut Nama
Polemik ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana aturan pendidikan calon pejabat diterapkan, terutama ketika jalur pendidikannya berbeda.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, sebagaimana disebut dalam bahan, menjadi salah satu titik perdebatan mengenai pendidikan luar negeri dan penyetaraannya. Pertanyaan yang layak diajukan bukan apakah seseorang bersekolah di dalam atau luar negeri, melainkan apakah persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi melalui prosedur yang sah dan dapat diperiksa.
Penyetaraan pendidikan bukan barang haram. Sistem pendidikan memang mengenal jalur dan kurikulum berbeda. Lulusan dari luar negeri tidak seharusnya otomatis dianggap tidak memenuhi syarat hanya karena tidak membawa ijazah dengan nama yang sama seperti sekolah di Indonesia.
Namun, kemudahan administrasi juga bukan cek kosong. Harus ada standar yang jelas mengenai lembaga penerbit, jenjang pendidikan, durasi, serta dokumen yang menjadi dasar penyetaraan.
Di sinilah transparansi diperlukan. Bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu politik semata, melainkan memastikan bahwa aturan yang berlaku bagi satu calon juga berlaku bagi calon lainnya.
Jika persyaratan pendidikan ditetapkan sebagai bagian dari kelayakan pencalonan, publik berhak mengetahui bagaimana persyaratan itu diterapkan. Keterbukaan tersebut tentu tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan kewenangan lembaga yang memeriksa dokumen.
Sebab, demokrasi tidak cukup hanya memiliki aturan. Ia juga membutuhkan keyakinan bahwa aturan tidak menjadi lentur ketika berhadapan dengan nama besar.
Abraham Garuda Laksono dan Pertanyaan Tiga Tahun
Di Banten, anggota DPRD Abraham Garuda Laksono mengambil langkah berbeda ketika riwayat pendidikannya menjadi pertanyaan publik. Pada Januari 2026, ia mendatangi KPU Provinsi Banten dengan membawa dokumen pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Menurut keterangan yang disampaikan di beberapa media lokal, KPU Banten menyatakan dokumen yang ditunjukkan Abraham asli dan sah. Langkah tersebut menjadi bentuk klarifikasi administratif terhadap keraguan yang beredar.
Riwayat pendidikan Abraham mencantumkan SMA Negeri 8 Kota Tangerang dan kelulusan pada 2018. Setelah itu, ia mengikuti program Pre-University di James Cook University Australia pada 2018–2019, kemudian kuliah di James Cook University Singapura pada 2019–2021 dan memperoleh gelar Bachelor of IT.
Di sinilah muncul pertanyaan yang menarik: jika pendidikan SMA di Indonesia umumnya ditempuh selama tiga tahun, apakah riwayat Abraham sudah memenuhi durasi tersebut?
Jawabannya: rentang tahun 2016–2018 saja belum cukup untuk memastikan bahwa ia menempuh SMA selama tiga tahun penuh. Namun, rentang itu juga tidak membuktikan bahwa ia hanya bersekolah selama dua tahun.
Ada perbedaan antara menghitung selisih angka tahun dan menghitung masa belajar yang sesungguhnya.
Jika seorang siswa masuk kelas X pada tahun ajaran 2015/2016 dan lulus kelas XII pada tahun ajaran 2017/2018, misalnya, ia dapat menempuh tiga tahun ajaran meskipun tahun kelulusannya hanya berselisih dua angka dari tahun masuk yang disebut secara sederhana.
Sebaliknya, apabila seseorang baru masuk kelas X pada 2016 dan dinyatakan lulus pada 2018, diperlukan informasi lebih rinci untuk mengetahui apakah masa belajarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan riwayat Abraham, setidaknya perlu diperiksa tanggal masuk SMA, tahun ajaran setiap jenjang, tanggal kelulusan, serta dokumen resmi sekolah. Ijazah yang menyebut tahun kelulusan 2018 saja tidak menjawab seluruh pertanyaan mengenai kapan ia mulai belajar.
Keterangan KPU mengenai keaslian dokumen juga perlu dibaca sesuai ruang lingkup pemeriksaannya. Pernyataan bahwa dokumen asli dan sah tidak dengan sendirinya menjelaskan durasi masa belajar, kecuali aspek tersebut memang diperiksa dan dinyatakan dalam hasil verifikasi.
Dengan kata lain, keaslian dokumen dan pemenuhan durasi pendidikan merupakan dua pertanyaan yang berhubungan, tetapi tidak identik.
Transparansi Bukan Alat Saling Serang
Perbandingan antara polemik pendidikan Gibran dan klarifikasi Abraham harus dilakukan dengan hati-hati. Keduanya memiliki konteks pencalonan, kewenangan lembaga, dan dokumen yang berbeda. Tidak tepat menyimpulkan bahwa prosedur yang ditempuh satu orang otomatis membuktikan benar atau salahnya perkara orang lain.
Namun, ada prinsip yang semestinya berlaku sama: pejabat publik perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai persyaratan jabatan yang dipangkunya, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka menurut hukum.
KPU pun perlu menjelaskan batas dan ruang lingkup verifikasinya. Dokumen apa yang diperiksa? Persyaratan apa yang diuji? Apakah verifikasi mencakup kesetaraan jenjang, keaslian ijazah, dan durasi pendidikan? Jawaban yang terang akan membantu mengurangi ruang bagi spekulasi.
Pada saat yang sama, masyarakat dan media perlu menghindari vonis sebelum bukti diperiksa. Mengajukan pertanyaan adalah bagian dari pengawasan demokratis. Mengubah pertanyaan menjadi tuduhan tanpa dasar adalah perkara lain.
Gelar akademik boleh berbeda, jalur pendidikan boleh beragam, dan pejabat boleh memiliki latar belakang sekolah yang tidak seragam. Yang tidak boleh berbeda adalah standar hukum dan kesungguhan lembaga dalam menjelaskan penerapannya.
Sebab, yang sedang diuji bukan hanya selembar ijazah. Yang sedang diuji adalah apakah negara mampu memperlakukan aturan secara konsisten, tanpa harus menunggu gaduh politik untuk mulai membuka berkas. (*
Oleh: Jejak Kata






