JEJAK KATA, Jakarta — Pemerintah menetapkan pendapatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sekitar Rp 6,3 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan. Besaran itu sudah mencakup tunjangan dan disesuaikan dengan daerah penempatan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan informasi tersebut seusai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa, 29 September 2026, di Jakarta.
“Antara Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya, dan seterusnya. Jadi Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta itu udah semuanya ya, sudah merangkum semuanya, gitu,” ujar Zulkifli Hasan.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, penetapan pendapatan manajer mempertimbangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah. Dengan demikian, besaran yang diterima manajer dapat berbeda sesuai lokasi penugasan.
Para manajer Kopdes Merah Putih berstatus pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Mereka berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Kontrak 2 tahun. Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun, ya, di bawah Agrinas Pangan,” ungkapnya.
Zulhas mengatakan para manajer akan terlebih dahulu diterima sesuai penempatan yang telah ditetapkan. Pemerintah menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih rampung pada 1 Oktober.
Setelah para manajer mulai bertugas, koperasi akan menjalankan sejumlah fungsi penyaluran barang dan layanan pemerintah kepada masyarakat.
Barang yang akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih antara lain pupuk, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, serta LPG 3 kilogram.
Selain distribusi kebutuhan pokok, koperasi juga direncanakan menyediakan layanan keuangan dan pembayaran, seperti BRILink, Mekaar, dan pembayaran listrik.
Pemerintah akan mengevaluasi pengisian posisi manajer pada 7 Oktober untuk memastikan koperasi yang telah memiliki pengelola. Selanjutnya, pada 15 Oktober, pemerintah akan membagi tugas kepada masing-masing pihak untuk memperkenalkan operasional Kopdes Merah Putih kepada masyarakat.
Pelaksanaan program tersebut akan menjadi tahap awal bagi koperasi untuk menjalankan fungsi distribusi barang dan layanan yang telah direncanakan pemerintah. (*






