EsaiHeadline

Kapolri Gebrak Miras Ilegal, Bagaimana Kalau Pelindungnya Orang Dalam?

×

Kapolri Gebrak Miras Ilegal, Bagaimana Kalau Pelindungnya Orang Dalam?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ESAI — Ketika Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menginstruksikan jajarannya memberantas minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang, publik pantas memberi apresiasi. Jabatan yang bahkan belum genap sebulan sudah diisi dengan pesan tentang keamanan lingkungan. Setidaknya, ada sinyal bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat bukan perkara yang bisa dibiarkan tumbuh seperti lumut di tembok kantor.

Tetapi, tepuk tangan untuk instruksi tentu bukan garis finis. Dalam urusan pemberantasan penyakit masyarakat, yang lebih penting justru pertanyaan setelah kamera dimatikan: seberapa jauh instruksi itu berani berjalan ketika berhadapan dengan orang yang sulit disentuh?

Miras ilegal, misalnya, bukan sekadar botol tanpa izin yang disembunyikan di balik etalase warung. Ia bisa menjadi bagian dari rantai bisnis yang melibatkan pemasok, pengecer, pengangkut, hingga pihak-pihak yang membuat perdagangan itu merasa aman. Apakah setiap mata rantai sudah diperiksa? Ataukah operasi hanya berhenti pada pedagang kecil yang kebetulan paling mudah ditemukan?

Kita tentu tidak boleh menuduh ada aparat yang melindungi peredaran miras ilegal tanpa bukti. Namun, pertanyaan tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang bukanlah tuduhan. Ia bagian dari pengawasan publik terhadap lembaga yang diberi kewenangan besar untuk menegakkan hukum.

Sebab, kalau suatu hari ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis miras ilegal, publik tentu ingin tahu: apakah penindakan akan berhenti pada penyitaan barang dan penangkapan penjual, atau berlanjut sampai kepada siapa pun yang diduga menjadi pelindungnya?

Jangan sampai polisi sibuk mencari botol, sementara orang yang diduga mengatur distribusinya justru luput dari pemeriksaan. Apalagi jika ada pihak yang menggunakan seragam, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan untuk membuat hukum terasa lentur.

Jangan Cuma Menggerebek Warung

Instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian memetakan titik rawan, berdialog dengan masyarakat, dan menggandeng unsur setempat merupakan langkah yang patut didukung. Operasi Penyakit Masyarakat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan juga dapat menjadi instrumen penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin.

Penjualan melalui rumah tinggal dan layanan cash on delivery pun perlu diperiksa apabila terdapat indikasi pelanggaran. Perdagangan ilegal tidak selalu berlangsung di tempat yang memasang papan nama toko. Kadang-kadang, transaksi justru berlangsung senyap, dengan kemasan rapi dan pengiriman yang tampak biasa.

Tetapi, ukuran keberhasilan operasi bukan semata-mata jumlah botol yang disita atau berapa banyak lokasi yang didatangi. Angka penyitaan memang mudah masuk laporan. Yang lebih sulit adalah membuktikan apakah jaringan pemasok terputus, perdagangan berhenti, dan pelaku yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Di sinilah publik perlu melihat konsistensi. Apakah pemeriksaan menyentuh pemodal dan pemasok? Apakah tempat usaha yang diduga melanggar diperiksa tanpa pandang bulu? Jika muncul indikasi keterlibatan aparat, apakah penyelidikan dilakukan secara transparan dan independen sesuai mekanisme hukum?

Penertiban yang hanya rajin menyapu permukaan berisiko membuat masalah berpindah tempat, bukan selesai. Warung tutup hari ini, transaksi pindah ke rumah esok hari. Satu pengecer ditangkap, pemasok lain muncul. Operasi menjadi rutinitas, sedangkan bisnis ilegal menemukan cara baru untuk bertahan.

Obat Terlarang, Jangan Berhenti pada Kurir

Persoalan yang sama berlaku dalam pemberantasan obat-obatan terlarang. Penindakan terhadap pengedar dan penyalahgunaan obat harus berjalan berdasarkan bukti, ketentuan hukum, serta klasifikasi zat dan status peredarannya. Tidak semua obat yang dijual tanpa prosedur yang benar otomatis memiliki status hukum yang sama; pemeriksaan harus merujuk pada aturan yang berlaku.

Namun, prinsipnya jelas: penyelidikan semestinya tidak berhenti pada orang yang tertangkap membawa barang. Jika ada indikasi jaringan yang lebih besar, aparat perlu menelusuri sumber pasokan, aliran uang, jalur distribusi, dan pihak yang diduga mengendalikan perdagangan.

Kurir bukan selalu pengendali. Pengecer belum tentu pemodal. Dan orang yang paling mudah ditangkap belum tentu orang yang paling bertanggung jawab.

Kalau ditemukan bukti bahwa seorang oknum aparat menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi peredaran obat terlarang, penanganannya tidak boleh berhenti pada pemindahan tugas atau teguran administratif apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana. Proses etik dan pidana perlu ditempuh sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Publik tidak membutuhkan pertunjukan bahwa semua orang kebal hukum. Publik membutuhkan bukti bahwa tidak ada orang yang memperoleh kekebalan hanya karena mengenakan seragam atau memiliki akses ke kekuasaan.

Seragam Bukan Tameng

Kapolri baru memulai masa jabatannya. Karena itu, wajar jika publik memberi ruang bagi gagasan dan instruksi yang menjanjikan perbaikan. Namun, apresiasi tidak harus berubah menjadi cek kosong.

Justru pada awal kepemimpinan, konsistensi penting diperlihatkan. Ketika aparat di lapangan menemukan dugaan pelanggaran, penindakan harus berjalan. Ketika penyelidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sesama aparat, mekanisme pengawasan internal dan penegakan hukum harus bekerja tanpa konflik kepentingan.

Bila tidak ada keterlibatan orang dalam, pemeriksaan yang profesional akan membantu membersihkan nama pihak yang tidak bersalah. Jika ditemukan pelanggaran, proses yang transparan akan menunjukkan bahwa institusi tidak sedang melindungi kesalahannya sendiri.

Masyarakat pun perlu mendapat saluran pengaduan yang aman, jelas, dan ditindaklanjuti. Imbauan menggunakan layanan Polri 110 dapat menjadi pintu pelaporan keadaan darurat atau gangguan keamanan yang membutuhkan respons kepolisian. Untuk dugaan pelanggaran anggota, laporan juga perlu diarahkan ke mekanisme pengaduan resmi yang sesuai.

Pada akhirnya, pemberantasan miras ilegal dan obat-obatan terlarang bukan perlombaan mengumpulkan barang bukti untuk dipamerkan. Ini soal memutus rantai yang merugikan masyarakat, mencegah kekerasan, dan memastikan hukum bekerja dengan ukuran yang sama.

Maka, jika Kapolri sungguh ingin membuat pesan pemberantasan itu berarti, tantangannya bukan hanya menyuruh polisi turun ke jalan. Tantangannya adalah memastikan setiap anggota berani menegakkan hukum, termasuk ketika perkara menyentuh lingkungan sendiri.

Sebab, hukum paling mudah terlihat tegas ketika berhadapan dengan orang kecil. Ujiannya datang ketika yang diperiksa memiliki jabatan, koneksi, atau seragam yang sama.

Dan kalau suatu hari botol-botol miras ilegal ditemukan di balik jaringan yang diduga dilindungi orang dalam, publik layak menunggu jawaban yang lebih berani daripada sekadar konferensi pers: siapa pun yang terbukti bersalah, apakah benar-benar akan ditindak? Seragam semestinya menjadi tanda pengabdian, bukan payung bagi bisnis gelap. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan