HeadlineLiputan

Sawah Kayu Bongkok Terancam Perumahan, Warga Minta Proyek Disetop

×

Sawah Kayu Bongkok Terancam Perumahan, Warga Minta Proyek Disetop

Sebarkan artikel ini
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) bersama dengan sejumlah warga dan petani saat menggelar aksi di lokasi proyek PT Bintang Putra Mandiri beberapa waktu lalu | Foto: Dok. Dian Eka

JEJAK KATA, Tangerang — Sawah bukan sekadar hamparan tanah yang menunggu musim panen. Bagi petani Kampung Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, sawah juga menyangkut penghidupan dan aliran air yang membuat tanaman tetap tumbuh. Kini, keberadaan lahan pertanian itu dipertanyakan setelah rencana pembangunan perumahan oleh PT Bintang Putra Mandiri memicu keberatan warga.

Persoalannya bukan semata-mata rumah yang akan berdiri di atas tanah yang sebelumnya ditanami padi. Warga juga mempertanyakan kejelasan perizinan, proses pembebasan lahan, dan kondisi saluran irigasi yang mereka khawatirkan memengaruhi sawah di sekitarnya.

Bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), sejumlah warga dan petani sempat mendatangi lokasi proyek pada Selasa, 20 Oktober 2026 lalu. Mereka meminta pembangunan dihentikan sementara sampai status lahan dan kelengkapan dokumen proyek diperiksa oleh instansi berwenang.

Tuntutan itu menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar: jika sawah berubah menjadi perumahan, siapa yang memastikan saluran air tetap berfungsi dan lahan pertanian di sekitarnya tidak ikut menanggung akibatnya?

Pengembang mengklaim perizinan lengkap

Perwakilan PT Bintang Putra Mandiri, Pairin, menyatakan perusahaan telah berkoordinasi dengan instansi yang menangani tata ruang dan pertanahan serta mengantongi perizinan yang diperlukan. Ia juga menyebut perusahaan memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang ditandatangani warga dan diketahui pemerintah desa.

Menurut Pairin, transaksi jual beli lahan berlangsung tanpa paksaan. Ia berpendapat perusahaan berhak melakukan pengurukan terhadap lahan yang telah dibayar lunas. Adapun pembayaran atas tanah yang belum dilunasi, kata dia, tetap akan diselesaikan.

Pairin menjelaskan bahwa proyek tersebut direncanakan sebagai perumahan subsidi untuk mendukung program pemerintah membangun tiga juta rumah.

Penjelasan itu menempatkan proyek dalam konteks penyediaan hunian bagi masyarakat. Namun, label perumahan subsidi tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang, status lahan pertanian, ataupun dampak pembangunan terhadap jaringan irigasi.

Semua itu membutuhkan pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, bukan sekadar adu klaim antara pengembang dan warga.

Mengenai saluran air yang dipersoalkan masyarakat, Pairin membantah perusahaan menutup saluran tersebut. Ia mengatakan aliran air nantinya akan diarahkan melalui jalur lain.

Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan teknis yang dapat memastikan apakah jalur pengganti tersebut memadai untuk mengairi sawah yang masih digarap warga.

Komunikasi datang setelah keberatan muncul

Sekretaris Jenderal AGRA, Toni, menilai komunikasi pengembang dengan masyarakat tidak berjalan semestinya sejak awal rencana pembangunan. Menurut dia, komunikasi yang baru dilakukan setelah persoalan berlangsung lebih dari satu bulan membuat warga mempertanyakan keterbukaan perusahaan.

Informasi bahwa kawasan itu akan dikembangkan menjadi perumahan subsidi, kata Toni, juga belum tersampaikan secara memadai kepada masyarakat sekitar.

Bagi warga, persoalannya bukan hanya siapa yang menjual tanah dan siapa yang membelinya. Mereka ingin mengetahui bagaimana proyek itu akan memengaruhi lingkungan tempat tinggal, aktivitas pertanian, serta akses air yang selama ini digunakan untuk menggarap sawah.

Toni meminta instansi terkait memeriksa proses perizinan secara terbuka. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam transaksi tanah, termasuk kesesuaian nilai yang disepakati dengan uang yang benar-benar diterima pemilik lahan.

Namun, dugaan mengenai ketidakjelasan transaksi tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan bukti dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Begitu pula dengan status perizinan proyek. Klaim perusahaan bahwa dokumennya lengkap perlu diuji melalui dokumen yang relevan dan konfirmasi instansi berwenang.

Petani mengaku didatangi hampir setiap hari

Keberatan juga datang dari Nursan, salah seorang petani pemilik lahan. Ia mengaku telah meminta agar sawah milik keluarganya tidak dijual sejak mengetahui rencana pembangunan perumahan tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, orang-orang lapangan yang berkaitan dengan pembebasan lahan hampir setiap hari mendatangi dirinya.

Nursan menyebut sejumlah pemilik sawah lain juga mengalami desakan untuk menjual tanah mereka. Ia mengaku mendapat pernyataan bahwa saluran irigasi akan ditutup dan area persawahan dipagari jika lahan tidak dijual.

Pernyataan itu merupakan keterangan Nursan yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa ancaman tersebut merupakan kebijakan resmi perusahaan.

Meski demikian, pengakuan itu layak ditelusuri. Dalam proses pembebasan tanah, persetujuan pemilik dan kejelasan kesepakatan merupakan perkara penting. Warga perlu mengetahui hak mereka, sedangkan perusahaan semestinya memberikan penjelasan yang dapat diperiksa apabila muncul keberatan.

Jika komunikasi hanya berlangsung ketika tanah hendak dibeli, sementara kekhawatiran mengenai irigasi dan keberlanjutan pertanian tidak terjawab, sengketa berisiko meluas melampaui urusan harga tanah.

Saluran irigasi menjadi titik sengketa

Tokoh agama setempat, Ustadz Hasannudin, menyatakan saluran air yang sebelumnya digunakan untuk mengairi sawah telah ditutup. Ia meminta kondisi tersebut diperiksa langsung untuk mengetahui dampaknya terhadap pasokan air bagi lahan pertanian lain.

Keterangan Hasannudin dan bantahan Pairin mengenai penutupan saluran air menunjukkan adanya perbedaan klaim yang perlu diuji di lapangan.

Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kondisi saluran sebelum dan sesudah pembangunan, fungsi jalur air yang tersedia, serta kecukupan aliran untuk sawah yang masih produktif. Tanpa pemeriksaan itu, perdebatan berisiko berhenti pada saling bantah, sementara petani harus menghadapi ketidakpastian mengenai pasokan air.

Hasannudin berharap pengembang memfasilitasi pertemuan bersama masyarakat dan instansi terkait, termasuk pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar persoalan dibahas secara terbuka.

Warga juga meminta kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai persoalan utama mendapat kejelasan.

Tiga hal yang perlu dibuka ke publik

Perselisihan di Kayu Bongkok setidaknya menyisakan tiga hal yang perlu dijawab secara terukur.

Pertama, apakah pemanfaatan lahan untuk perumahan telah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan perlindungan lahan pertanian yang berlaku. Status lahan, peta peruntukan ruang, dan dokumen perizinan perlu diperiksa sebelum kesimpulan ditarik.

Kedua, bagaimana kondisi saluran irigasi dan apa jaminan teknis bahwa pembangunan tidak mengganggu pengairan sawah yang tersisa. Janji mengalihkan aliran air perlu dibuktikan dengan kondisi saluran dan penilaian teknis, bukan hanya pernyataan lisan.

Ketiga, apakah proses pembebasan tanah berlangsung dengan kesepakatan yang jelas dan tanpa tekanan. Keterangan petani yang merasa didatangi berulang kali perlu ditindaklanjuti dengan meminta penjelasan pihak perusahaan serta memeriksa bukti yang relevan.

Pertemuan dan koordinasi dengan ATR/BPN disebut akan dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status tanah dan proses perizinan. Hasil pemeriksaan itu penting untuk menentukan langkah berikutnya.

Pemerintah daerah dan instansi berwenang juga perlu menjelaskan apakah lahan tersebut masuk kawasan yang dapat dialihfungsikan serta bagaimana dampaknya terhadap jaringan irigasi dan lahan pertanian sekitar.

Pembangunan rumah memang menjawab kebutuhan hunian. Namun, kebutuhan itu tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi tata ruang, menjaga fungsi lingkungan, dan menghormati hak warga.

Di Kayu Bongkok, persoalannya bukan meminta sawah dibekukan selamanya atau menolak semua pembangunan. Warga meminta kepastian sebelum perubahan telanjur sulit dibalikkan.

Sebab, ketika bangunan sudah berdiri dan tanah telanjur diuruk, memulihkan saluran air atau mengembalikan fungsi sawah bukan perkara semudah menggambar ulang denah perumahan. (*

Tinggalkan Balasan