JEJAK KATA, Tangerang – Komplotan pencuri besi spare part mesin di PT. Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil dirungkur Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Tiga tersangka pencuri ini adalah S (31), SH (26), dan K (20). Ketiganya warga Kampung Ciparanje, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Sabtu (10/9).
Menurut Romdhon, perusahaan itu memang sedang berhenti beroperasi. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.
“Selanjutnya, besi curian diangkut (oleh pencuri-red) dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok,” ucap Romdhon.
Kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi guna mengunkap pelaku pencuri tersebut.
“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu,” terang Romdhon.
Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka K.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WH)