JEJAK KATA, Tangerang – Kabar gembira bagi para wajib pajak di Kabupaten Tangerang, terutama pajak Non PBB dan Non BPHTB. Pasalnya, pada momentum HUT Kabupaten Tangerang ke-391 atau tahun 2023 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membebaskan denda kepada para wajib pajak yang membayar selama bulan Oktober.
Tujuh jenis pajak yang dibebaskan denda ini adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, reklame, PJU, pajak air tanah dan pajak hiburan.
Kepala Bidang Pelayanan (Non PB dan Non BPHTB), Achmad Dadang Suhendar, Rabu (04/10/23), menjelaskan bahwa penghapusan denda ini adalah sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 78 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda kepada para wajib pajak yang masih punya kewajiban melunasi hutang-hutangnya.
Penghapusan denda ini, kata Dadang, diberikan kepada para wajib pajak yang menunggak, baik yang baru satu tahun maupun tahun-tahun sebelumnya dan sudah mendapatkan denda maksimal 48 persen, semua dibebaskan denda.
“Berapa tahun pun itu (penunggakan pejaknya-red), dari tahun 2023 sampai ke belakang, selama bulan Oktober (pembayaran pajaknya-red). Mau tahun 2022, 2021 ke belakang, yang masih punya piutang, hanya membayar pokoknya saja, tidak dikenakan denda. Termasuk yang kena denda maksimal 48 persen dari pokok, semua dibebaskan denda,” ujar Achmad Dadang Suhendar.