Jejak KataLiputan

Bayar Bulan Oktober 2023, 7 Jenis Pajak Ini Bebas Denda

×

Bayar Bulan Oktober 2023, 7 Jenis Pajak Ini Bebas Denda

Sebarkan artikel ini
Achmad Dadang Suhendar, Kepala Bidang Pelayanan (Non PB dan Non BPHTB).

Dadang juga mengungkakan, pembebasan denda pajak ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi kepada Kabupaten Tangerang. Karena bagaimana pun, menurut Dadang, pembiayaan semua kegiatan yang ada di Kabupaten Tangerang kebanyakan uangnya berasal dari pajak.

“Dengan adanya rileksasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan para wajib pajak ini akan meningkat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *