Dadang juga mengungkakan, pembebasan denda pajak ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi kepada Kabupaten Tangerang. Karena bagaimana pun, menurut Dadang, pembiayaan semua kegiatan yang ada di Kabupaten Tangerang kebanyakan uangnya berasal dari pajak.
“Dengan adanya rileksasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan para wajib pajak ini akan meningkat,” katanya.