DI tengah upaya sistematis untuk memutarbalikkan fakta sejarah, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas berdiri tegak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026. Sidang perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT ini menjadi medan laga hukum terbaru untuk melawan praktik penyangkalan (denialism) pejabat publik terhadap tragedi perkosaan massal Mei 1998.
Penyangkalan terhadap kekerasan seksual massal yang terjadi 28 tahun silam bukan sekadar perbedaan opini. Bagi para pendamping dan penyintas, pernyataan pejabat publik yang meniadakan peristiwa tersebut adalah kekerasan lanjutan dan upaya nyata untuk memutihkan kejahatan negara.
“Kebenaran sejarah tidak lahir dari jabatan, melainkan dari ingatan, tubuh, dan pengalaman korban,” tegas perwakilan Koalisi.

Meskipun ada upaya pembungkaman dan minimnya pemberitaan, fakta-fakta sejarah telah terkunci dalam dokumen resmi berbagai lembaga kredibel:
- Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
- Komnas HAM
- Komnas Perempuan
- Kesaksian penyintas dan keluarga korban
Negara sering kali menggunakan “diamnya korban” sebagai dalih ketiadaan peristiwa. Padahal, diamnya korban adalah akibat langsung dari stigma yang mendalam, ancaman keamanan, serta absennya perlindungan negara selama puluhan tahun.
Gugatan ini bukan hanya soal prosedur administratif, melainkan tentang:
- Pengakuan Negara: Menuntut negara berhenti meniadakan penderitaan korban demi kenyamanan politik.
- Akuntabilitas: Meminta pertanggungjawaban atas pernyataan pejabat yang menyesatkan publik.
- Hak Atas Kebenaran: Memastikan generasi mendatang mendapatkan versi sejarah yang jujur, bukan narasi hasil fabrikasi kekuasaan.

Penulis mengajak pembaca untuk terus memantau persidangan ini. Di saat negara mencoba menahan arus informasi, menyebarkan kebenaran adalah bentuk perlawanan paling nyata. Karena setiap penyangkalan adalah upaya membunuh korban untuk kedua kalinya. (*
Penulis: Muhamad Rahmad Ajiwangsa
Jurnalis dan Pemerhati Sosial






