EsaiJejak Kata

Pilkada Lewat DPRD, ke Mana Arah Kedaulatan Rakyat?

×

Pilkada Lewat DPRD, ke Mana Arah Kedaulatan Rakyat?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI | Istimewa

DALAM beberapa pekan terakhir terkabar wacana terkait sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari yang semula pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menjadi perbincangan serius bagi kalangan masyarakat luas karena wacana tersebut disambut hangat oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Usulan tersebut pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar dengan dalil efisiensi biaya dan mengurangi potensi konflik horizontal. Namun apakah rakyat berkehendak dengan Pilkada oleh DPRD?

Dilihat dalam konteks UUD 1945 setelah amandemen dikatakan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yakni “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” memang dalam UUD tidak ditentukan secara eksplisit mengenai mekanisme pilkada langsung atau melalui DPRD, namun dalam kenyataanya dalam negara demokrasi pemilihan secara demokratis itu, dipilih langsung oleh rakyat dan ditinjau dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 juga menyatakan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, corak khas demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan tidak boleh diartikan sebagai pembatasan hak pilih rakyat, melainkan sebagai proses demokrasi yang di implementasikan secara bermartabat melalui partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin ditingat lokal (daerah).

Argumen bahwa pilkada langsung mahal dan sarat akan konflik seharusnya tidak dijawab dengan merenggut hak politik rakyat. Sejak diterapkan pilkada langsung pada tahun 2005 sampai kemarin 2024 memperlihatkan bahwa masalah biaya politik yang mahal dan konflik bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan tata Kelola pemilu. Seyogyanya, pemerintah dalam hal ini presiden dan DPR harus mencari Solusi yang konkret seperti penguatan pada sistem Lembaga KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum lainnya, bukan menarik kembali hak memilih dari rakyat.

Kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila akan kehilangan makna substantif apabila hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya dialihkan sepenuhnya kepada elite perwakilan di DPRD, bahkan wacana mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hanya menganggu kestabilan lingkup demokrasi, melainkan juga terselip kepentingan politik oligarki.

Dewasa ini, demokrasi memang membutuhkan biaya yang sangat mahal, waktu, dan proses yang tidak selalu sederhana. Namun, demokrasi yang dipangkas demi efisiensi berisiko kehilangan makna. Pilkada langsung lahir dari semangat reformasi, dan semangat itu lebih mahal dari sekadar angka. Jika kedaulatan rakyat menjadi prinsip utama, maka pemilihan kepala daerah seharusnya tetap berada di tangan rakyat.

Wacana Pilkada oleh DPRD patut kita kritisi secara serius. Jangan sampai upaya mencari solusi praktis justru membawa kita mundur dari semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak reformasi.


Penulis: Allbardo Immanuel Simanjuntak
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *