Esai

Mengapa Pemberdayaan Perempuan di Indonesia Terasa Jalan di Tempat?

×

Mengapa Pemberdayaan Perempuan di Indonesia Terasa Jalan di Tempat?

Sebarkan artikel ini
Partisipasi Perempuan dalam Ruang Publik
Partisipasi Perempuan dalam Ruang Publik

INDONESIA selama lima tahun terakhir tercatat menunjukkan tren perbaikan dalam kesetaraan gender menurut data resmi. Namun jika melihat realitas ketimpangan akses ekonomi, politik, dan transformasi kekuasaan, banyak indikator justru mengungkap pemberdayaan perempuan tetap jalan di tempat. Apa yang salah dalam strategi kebijakan kita?

Perbaikan IKG Tidak Sekaligus Menandakan Keadilan Gender

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indonesia turun dari 0,459 pada 2022 menjadi 0,447 pada 2023, dan kemudian terus menurun ke angka 0,421 pada 2024, menunjukkan perbaikan bertahap dalam kesetaraan gender. (Sumber: BPS, Indeks Ketimpangan Gender 2024).

Namun, angka IKG yang menurun ini menyembunyikan dinamika yang lebih kompleks: perbaikan terjadi hampir merata di semua dimensi—kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan ketenagakerjaan—tetapi gap struktural masih tetap lebar, terutama dalam akses perempuan ke pekerjaan layak dan kepemimpinan.

Partisipasi Kerja Perempuan Meningkat, Tapi Jauh dari Setara

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Indonesia memang menunjukkan tren meningkat dalam enam tahun terakhir: dari sekitar 51,8% pada 2018 menjadi sekitar 56,42% pada 2024. (Sumber: BPS, Sakernas 2024)

Pertumbuhan ini positif secara statistik, tetapi perlu ditegaskan bahwa gap antara perempuan dan laki-laki tetap besar: pada 2024, TPAK perempuan 56,42% masih jauh di bawah TPAK laki-laki yang mencapai 84,66%. 

Artinya, hampir 3 dari 5 perempuan usia kerja tidak aktif dalam angkatan kerja secara setara dengan laki-laki, dan hal ini mencerminkan hambatan struktural yang bertahan lama—mulai dari diskriminasi pasar kerja, pembagian kerja rumah yang tidak adil, sampai akses terhadap perlindungan sosial.

Representasi Politik Perempuan Tidak Sesuai Target Kebijakan

Salah satu target SDGs adalah meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan publik. Data menunjukkan adanya kenaikan, tetapi masih jauh dari target yang ideal:

  • Perempuan di DPR RI meningkat dari 20,87% pada 2019 menjadi 22,24% pada 2024. (Sumber: Bappenas, Indonesia VNR 2025)
  • Meski ada kenaikan, angka ini masih di bawah kuota 30% yang diamanatkan dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu.

Ini mengindikasikan bahwa kebijakan afirmatif belum secara efektif memecahkan hambatan struktural partai politik dan budaya patriarkal di sistem politik kita. Partai politik cenderung mempertahankan struktur laki-laki dominan di posisi strategis, sehingga perempuan masih sulit menembus posisi benar-benar berpengaruh legislasi atau eksekutif.

Ketimpangan Upah dan Beban Kerja Tidak Sepenuhnya Terukur

BPS mencatat adanya perbedaan rata-rata upah perempuan dan laki-laki: perempuan rata-rata menerima upah lebih rendah sekitar Rp2,42 juta dibandingkan laki-laki yang mencapai Rp3,23 juta per bulan. (Sumber: BPS 2024)

Ini menunjukkan bahwa meski angka IKG menurun, ketimpangan upah dan akses terhadap pekerjaan formal masih nyata. Belum lagi beban ganda yang dihadapi perempuan—sebagai pekerja sekaligus pengurus rumah tangga—yang sering tidak terukur dalam statistik resmi.

Strategi Kebijakan Pemberdayaan yang Belum Mengubah Relasi Kuasa

Berdasarkan tren angka di atas, persoalan pemberdayaan perempuan bukan soal kurangnya jumlah program, tetapi ketidaksesuaian strategi kebijakan dengan tantangan struktural utama:

  • Banyak program pemberdayaan masih bersifat pelatihan dan kegiatan jangka pendek, bukan intervensi terhadap struktur pasar kerja, akses modal, perlindungan sosial, dan posisi pengambilan keputusan.
  • Paradigma kebijakan yang dominan adalah perlindungan—melindungi perempuan dari kekerasan dan diskriminasi—tanpa disertai kebijakan transformatif yang mengubah sistem. Misalnya, akses perempuan ke pekerjaan formal, jabatan kepemimpinan, atau peluang pengambilan keputusan publik.

Akibatnya, angka partisipasi perempuan meningkat sedikit demi sedikit, tetapi perubahan fundamental dalam distribusi kekuasaan dan akses sumber daya ekonomi tidak terjadi.

Resistensi Budaya Patriarkal Terus Memperkuat Ketimpangan

Selain hambatan struktural, faktor budaya juga masih kuat mempengaruhi realitas pemberdayaan perempuan. Norma sosial yang patriarkal sering kali membuat perempuan:

  • Terbatas dalam aspirasi politik
  • Terhambat dalam promosi karier
  • Diprioritaskan mengurus rumah tangga dibanding bekerja di sektor formal

Fakta bahwa keterwakilan perempuan di DPR masih di bawah target minimal 30% selama bertahun-tahun merupakan ilustrasi kuat bahwa batasan struktural dan budaya saling menguatkan.

Solusi Tidak Boleh Setengah-Setengah: Reformasi Kebijakan yang Holistik

Melihat data di atas, beberapa langkah strategis perlu segera dijalankan untuk memastikan pemberdayaan perempuan bukan sekadar slogan politik, melainkan perubahan nyata:

  • Reposisi Paradigma Kebijakan. Kebijakan pemberdayaan perempuan harus berpindah dari sekadar perlindungan menjadi transformasi hak ekonomi dan politik.
  • Penguatan Kuasa Kebijakan KemenPPPA. KemenPPPA perlu diberikan kewenangan koordinatif yang kuat untuk menilai, membentuk, dan mengarahkan kebijakan gender di kementerian teknis seperti Kemenaker, Kemendikbud, dan Kemenkeu.
  • Reformasi Regulasi Pasar Kerja. Termasuk penghormatan terhadap upah sama untuk kerja bernilai sama, akses cuti dan perlindungan kesehatan kerja, serta stimulasi kerja formal untuk perempuan.
  • Perbaikan Akses ke Modal dan Sumber Daya. Kebijakan akses permodalan yang inklusif, program kredit mikro yang berkelanjutan, dan dukungan bisnis perempuan di sektor formal.
  • Penguatan dan Zipper System dalam Politik.
    Untuk memastikan keterwakilan tidak hanya di angka, tetapi juga di posisi pengambilan keputusan, perlu revisi aturan partai politik yang masih membatasi akses perempuan.

Pemberdayaan Harus Menembus Akar Struktur

Data statistik menunjukkan bahwa Indonesia memang bergerak ke arah peningkatan kesetaraan gender—terlihat dari penurunan IKG dan kenaikan indikator partisipasi perempuan. Namun perubahan belum substansial jika dilihat dari gap struktural yang masih lebar antara laki-laki dan perempuan dalam pasar kerja, upah, dan posisi kekuasaan publik.

Pemberdayaan perempuan tidak akan selesai hanya dengan pelatihan dan program jangka pendek. Ia harus menjangkau perubahan struktur sosial dan kekuasaan agar perempuan benar-benar bisa menentukan nasibnya sendiri—secara ekonomi, politik, dan sosial.

Jika bukan sekarang, kapan lagi?


Oleh: Welhelmus Poek, S.Pt., M.IntlDev

Aktivis NGO, sangat konsen terhadap program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan energi terbarukan di NTT, tinggal di Kota Kupang. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *