Jejak KataLiputan

5.124 Pasangan Bercerai di Tangerang, Persoalan Ekonomi dan Judol Jadi Sorotan

×

5.124 Pasangan Bercerai di Tangerang, Persoalan Ekonomi dan Judol Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang — Rumah tangga biasanya dimulai dengan janji. Tapi bagaimana jika janji itu tiba-tiba berakhir di ruang sudang? Di Pengadilan Agama Tigaraksa, sepanjang 2026, sebagian janji itu berakhir di ruang sidang.

Hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 5.124 perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama Tigaraksa. Perkara itu berasal dari pasangan di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Yasmita, mengatakan 3.314 perkara berasal dari Kabupaten Tangerang, sedangkan 1.451 perkara berasal dari Tangerang Selatan. Sisanya, sebanyak 359 perkara, masih bergulir dalam proses persidangan.

Dari keseluruhan perkara tersebut, 4.765 telah diputus.

Angka itu bukan sekadar statistik administrasi pengadilan. Di baliknya terdapat rumah tangga yang pecah karena berbagai persoalan. Menurut Yasmita, keterangan para pihak dalam persidangan menunjukkan masalah ekonomi menjadi salah satu pemicu dominan.

Persoalan itu, kata dia, tak jarang berawal dari judi online.

“Yang paling banyak di sini diawali dengan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Mereka berselisih karena ekonomi, yang diawali karena judi, dan lain sebagainya,” ujar Yasmita, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dengan kata lain, judi online bukan disebut sebagai satu-satunya penyebab perceraian. Namun, dalam sejumlah perkara yang ditangani pengadilan, aktivitas tersebut muncul sebagai salah satu pintu masuk persoalan ekonomi yang kemudian merembet menjadi konflik rumah tangga.

Polanya berulang: persoalan keuangan memicu pertengkaran, pertengkaran menjadi konflik berkepanjangan, lalu rumah tangga berakhir di meja persidangan.

Cikupa dan Pamulang

Sebaran perkara perceraian juga tidak merata. Di Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa mencatat perkara terbanyak, yakni 277 kasus. Di Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang berada di urutan teratas dengan 368 kasus.

Namun angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Banyaknya perkara di suatu wilayah tidak serta-merta berarti judi online menjadi penyebab seluruh perceraian di daerah tersebut. Data pengadilan menggambarkan perkara yang masuk dan alasan yang muncul dalam persidangan, bukan survei yang memetakan penyebab perceraian secara keseluruhan.

Satu hal yang terlihat jelas: persoalan ekonomi masih menjadi salah satu batu sandungan dalam rumah tangga. Ketika tekanan keuangan bertemu dengan perilaku berjudi, masalah yang semula berada di dompet dapat berpindah ke ruang keluarga.

Hingga 12 Agustus, Pengadilan Agama Tigaraksa masih menangani 359 perkara yang belum diputus. Angka perceraian tahun ini pun belum selesai dihitung.

Dan, angka 5.124 semestinya tidak berhenti sebagai statistik. Ia menjadi pengingat bahwa menjaga rumah tangga sering kali dimulai dari hal sederhana: mengelola keuangan dengan bijak, menyelesaikan masalah sebelum menjadi pertengkaran, dan tidak membiarkan judi online mengambil alih keputusan hidup. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *