JEJAK KATA, Lampung Tengah — Konflik lahan yang bertahun-tahun tersimpan di antara warga tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, akhirnya meletup. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, sejumlah fasilitas milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), perusahaan perkebunan kelapa sawit, dirusak dan dibakar.
Api melalap sedikitnya delapan bangunan. Di antaranya mes karyawan, kantor operasional, gudang, dan tempat penyimpanan logistik.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Polisi menyatakan tidak ada warga maupun pekerja perusahaan yang terluka.
Namun bangunan yang terbakar hanyalah akibat yang terlihat. Pangkal persoalannya jauh lebih lama: sengketa mengenai siapa yang berhak menguasai lahan perkebunan tersebut.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan konflik antara masyarakat dan PT BSA telah berlangsung cukup lama. Perselisihan itu berkaitan dengan klaim hak dan penguasaan lahan.
Dari sisi perusahaan, PT BSA menyatakan memiliki izin dan legalitas dari pemerintah untuk mengelola serta memanen kelapa sawit di kawasan tersebut.
Cerita warga berbeda. Masyarakat mengklaim lahan itu merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang belum pernah mereka jual maupun kerjasamakan secara sah dengan perusahaan. Dua klaim tersebut bertemu di lahan yang sama. Ketika aktivitas perkebunan terus berjalan, ketegangan pun ikut tumbuh.
“Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi salah satu latar belakang terjadinya ketegangan di lapangan,” kata Charles, Kamis, 13 Agustus 2026.
Tenda di Tepi Lahan yang Berubah Amarah
Sebelum fasilitas perusahaan dibakar, warga lebih dulu mendirikan sekitar empat tenda di luar kawasan perkantoran PT BSA. Tenda itu menjadi simbol pengawasan warga terhadap lahan yang mereka klaim sebagai hak adat. Mereka mempersoalkan aktivitas perusahaan, termasuk kegiatan panen kelapa sawit.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi massa yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas perusahaan.
Polisi kini turun tangan. Personel gabungan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung dikerahkan ke lokasi. Pengamanan dipimpin langsung Kapolda Lampung untuk mencegah benturan susulan.
“Saat ini kondisi di lapangan sudah aman dan terkendali. Kami terus melakukan pengamanan serta pemantauan situasi untuk memastikan kondisi tetap kondusif,” ujar Charles.
Kondisi memang telah kembali terkendali. Tetapi sengketa lahannya belum selesai.
Delapan Bangunan Terbakar
Dari pendataan awal kepolisian, sedikitnya delapan bangunan terdampak kebakaran. Polisi menyebut di antaranya mes karyawan, kantor operasional, gudang, dan area penyimpanan logistik.
Tim Laboratorium Forensik telah melakukan langkah awal dengan memasang garis polisi. Lokasi tersebut menjadi bagian dari proses olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, serta pendataan aset yang rusak dan masih dapat diselamatkan.
Charles mengatakan kepolisian akan menangani perkara perusakan dan pembakaran tersebut sesuai hukum. Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” katanya.
Menurut dia, perselisihan mengenai lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Pesan itu terdengar sederhana. Persoalannya, sengketa agraria jarang sesederhana garis polisi yang membatasi bangunan terbakar.
Di satu sisi ada perusahaan yang menyatakan memiliki izin dan legalitas. Di sisi lain ada masyarakat yang menganggap tanah tersebut merupakan bagian dari hak ulayat mereka.
Di antara keduanya terdapat lahan, sejarah penguasaan, dokumen, dan klaim yang belum menemukan titik temu. Kini api sudah padam. Aparat menyebut situasi aman dan terkendali.
Tetapi konflik agraria di Anak Tuha belum benar-benar berakhir. Yang terbakar baru bangunannya; soal siapa yang berhak atas lahannya masih menunggu pembuktian. (*






