Jejak KataLiputan

222 Ribu Benih Lobster Disamarkan sebagai Ikan Gurame di Merak

×

222 Ribu Benih Lobster Disamarkan sebagai Ikan Gurame di Merak

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan, penyelendupan 222 ribu benih lobster di pelabuhan Merak, Cilegon | FOTO: Dok. Humas Polda Banten

JEJAK KATA, Cilegon — Truk boks itu seolah hanya membawa ikan gurame menuju Lampung. Namun, pemeriksaan petugas di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu, 16 Agustus 2026, menemukan muatan lain yang nilainya jauh lebih besar.

Di dalam kendaraan Hino Light Truck Box tersebut terdapat 37 boks styrofoam. Isinya 222 ribu ekor benih bening lobster (BBL).

Polres Cilegon mengungkap penyelundupan itu setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman BBL melalui Pelabuhan Merak menuju Provinsi Lampung. Petugas Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak kemudian memeriksa kendaraan yang hendak memasuki kawasan pelabuhan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Merak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dalam konferensi pers, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Maruli, pengangkutan BBL itu menggunakan modus sederhana: muatan dibuat seolah-olah berisi ikan konsumsi. BBL dikemas dalam puluhan boks styrofoam sebelum dibawa menuju Lampung untuk selanjutnya diduga dijual ke wilayah Sumatera.

Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial DH. Namun, tersangka belum berada dalam tahanan karena masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bukan sekadar soal 37 boks styrofoam. Polisi menyebut nilai kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp33,3 miliar. Angka itu dihitung berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain 222 ribu ekor BBL, kendaraan pengangkut, telepon seluler, uang tunai Rp190 ribu, serta dokumen kendaraan.

BBL yang menjadi barang bukti kemudian menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena komoditas tersebut bernilai ekonomi tinggi dan pengelolaannya diatur dalam ketentuan perikanan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya paling lama delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Di balik modus ikan gurame itu, polisi kini masih memburu DH. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap apakah penyelundupan tersebut hanya melibatkan satu pengangkut atau bagian dari jaringan perdagangan BBL yang lebih luas.

Polda Banten juga meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap aktivitas serupa. Informasi mengenai dugaan penyelundupan maupun tindak pidana lainnya dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110.

Bagi polisi, informasi dari masyarakat dalam perkara ini menjadi pintu masuk. Bagi penyelundup, pelabuhan mungkin dianggap sekadar jalur keluar-masuk barang. Tetapi bagi petugas, sebuah truk yang tampak membawa ikan gurame pun ternyata bisa menyimpan cerita yang berbeda. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *