Jejak KataLiputan

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi

×

Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar dua praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui TikTok dan aplikasi Tevi. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang berlangsung sepanjang Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan para pelaku memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik penonton dan memperoleh keuntungan. Dalam modus tersebut, siaran di TikTok digunakan untuk mengumpulkan penonton sebelum mereka diarahkan ke aplikasi Tevi.

Dalam perkara pertama, polisi menangkap RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, RY sebagai host, sedangkan MK membantu produksi siaran.

Menurut Adex, para pelaku menggunakan fitur interaksi dan donasi untuk mengejar target pendapatan. Penonton kemudian diarahkan ke Tevi untuk mengakses siaran lanjutan yang melanggar ketentuan kesusilaan.

Kasus kedua diungkap di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat dengan tersangka PA (31), DI (36), dan SS (25). Modusnya serupa: siaran langsung digunakan untuk mengumpulkan donasi sebelum penonton diarahkan ke platform lain.

Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penonton.

Keenam tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana. Bareskrim menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan ruang digital untuk bisnis konten ilegal. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *