ESAI — Di Kecamatan Panongan, kursi camat rupanya punya bakat menjadi barang antik. Sudah lebih dari setahun kursi itu tidak ditempati pejabat definitif. Ia berpindah-pindah pemilik sementara, seperti rumah kontrakan yang tak kunjung menemukan penghuni tetap.
Sejak camat definitif sebelumnya, H. Heru Ultari, memasuki masa purna bakti pada akhir Agustus 2025, jabatan itu diisi oleh Pelaksana Tugas alias Plt. Bukan sekali. Bukan dua kali. Sudah tiga kali berganti. Malah sekarang diperpanjang lagi.
Ahmad Hapid muncul sekitar November 2025. Kemudian H. Chaidir mengambil giliran sekitar Januari hingga Maret 2026. Setelah jeda, Dadang Sudrajat datang sekitar Juni 2026 dan masa tugasnya disebut diperpanjang hingga November 2026.
Panongan akhirnya seperti memiliki tradisi baru: camat datang, camat pergi, status tetap Plt.
Kalau birokrasi adalah kereta, Panongan seperti gerbong yang terus berjalan tetapi masinisnya bergantian memakai seragam sementara.
Masalahnya, Panongan bukan kampung yang sedang tidur siang. Kecamatan ini tumbuh cepat. Perumahan menjalar, jalan semakin ramai, pusat perdagangan bermunculan, dan penduduk datang membawa berbagai urusan. Di tengah pertumbuhan itu, kantor kecamatan menjadi semacam simpul tempat warga menggantungkan banyak kebutuhan administrasi.
Surat tanah. Dokumen kependudukan. Pelayanan pemerintahan. Surat-menyurat.
Urusan warga yang bagi pemerintah mungkin terlihat sebagai tumpukan berkas, tetapi bagi pemiliknya bisa berarti batas sebidang tanah, rumah yang sedang diperjuangkan, atau urusan keluarga yang tak bisa ditunda.
Karena itu, jabatan camat bukan sekadar papan nama di depan ruangan. Ia adalah wajah pemerintah yang paling dekat dengan warga. Maka ketika wajah itu terus berganti, wajar jika muncul pertanyaan: sebenarnya Panongan sedang menunggu apa?
Sejumlah warga bahkan pernah mengeluhkan hambatan dalam pelayanan administrasi, termasuk urusan dokumen pertanahan yang membutuhkan tanda tangan pejabat. Keluhan semacam ini semestinya tidak dianggap sebagai suara jangkrik di malam hari.
Ia adalah alarm kecil. Dan alarm, betapapun kecilnya, biasanya berbunyi karena ada sesuatu yang perlu diperiksa.
Memang, Plt adalah mekanisme yang lazim digunakan pemerintah untuk menjaga roda pemerintahan tetap berputar ketika jabatan definitif kosong. Pemerintahan tidak mungkin dibiarkan tanpa pengendali hanya karena pejabat sebelumnya pensiun.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika “sementara” mulai memakan waktu.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 pernah mengatur bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt menjalankan tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali paling lama tiga bulan. Artinya, dalam ketentuan tersebut, penugasan Plt memiliki batas waktu. Namun aturan tersebut kini tercatat tidak berlaku dalam JDIH BKN.
Jadi perkara Panongan bukan semata-mata soal menghitung kalender.
Mengapa Jabatan Definitif Belum juga Diisi?
Kabupaten Tangerang tentu bukan kerajaan yang kehabisan bangsawan. Pejabat ada. Birokrat ada. Orang-orang yang memahami pemerintahan kecamatan tentu bukan spesies langka yang hanya muncul setiap gerhana.
Lantas mengapa Panongan seperti harus menunggu begitu lama? Apakah proses pengisian jabatan memang belum selesai? Apakah ada pertimbangan birokrasi yang belum diketahui publik? Atau pemerintah sedang mencari figur yang paling tepat?
Semua itu sah menjadi alasan. Yang tidak sehat justru jika publik hanya mendapat kesunyian. Sebab dalam birokrasi, terlalu lama diam kadang lebih gaduh daripada sebuah pengumuman.
Tiga Plt dalam lebih dari setahun juga melahirkan pertanyaan lain. Apakah pergantian pejabat sementara tidak mengganggu kesinambungan kerja? Apakah setiap Plt memiliki cukup waktu untuk memahami persoalan wilayah sebelum kembali menyerahkan kunci?
Bayangkan seorang kapten kapal yang baru saja hafal letak kompas, tiba-tiba diminta turun. Penggantinya naik, membuka peta, baru mengenali karang, lalu mendapat kabar bahwa masa tugasnya selesai.
Kapal memang tetap bergerak. Tetapi penumpang boleh bertanya: kapan kapal ini mendapatkan kapten tetap? Begitulah kira-kira Panongan.
Pemerintah mungkin bisa mengatakan roda pemerintahan tetap berjalan. Dan secara administratif, bisa saja benar. Tetapi warga tidak hanya membutuhkan roda yang berputar. Mereka membutuhkan arah.
Di sinilah pemerintah Kabupaten Tangerang perlu menjelaskan duduk persoalannya. Bukan karena publik ingin mengobrak-abrik dapur birokrasi, melainkan karena kursi camat adalah jabatan publik. Publik berhak tahu mengapa kursi itu terlalu lama kosong dan kapan akan ditempati secara definitif.
Pertanyaan ini semakin menarik karena wilayah lain tetap memiliki camat definitif. Bahkan sejumlah pejabat yang pernah atau sedang menduduki posisi camat di Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa sumber daya birokrasi sebenarnya tersedia.
Maka pertanyaan yang tersisa menjadi lebih nakal: Apakah Panongan sedang kekurangan pejabat? Atau jangan-jangan pemerintah sedang melakukan seleksi dengan kaca pembesar?
Kalau begitu, kriteria pencariannya seperti apa? Apakah mencari camat yang paling berpengalaman? Paling senior? Paling cocok? Atau paling dekat dengan selera penguasa? Tentu yang terakhir hanya sindiran.
Namun birokrasi yang terlalu lama membiarkan jabatan kosong memang mudah mengundang prasangka. Apalagi jika pergantian Plt berlangsung seperti estafet yang tak pernah mencapai garis finis.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid tentu memiliki pertimbangan dalam menata birokrasi. Tidak semua pertimbangan dapat diumumkan di pinggir jalan. Tetapi semakin lama keputusan ditunda, semakin banyak ruang kosong yang akan diisi spekulasi.
Dan spekulasi adalah rumput liar. Jika tidak segera dicabut, ia tumbuh sendiri. Masyarakat tidak sedang meminta seorang camat turun dari langit dengan iring-iringan malaikat birokrasi. Mereka hanya membutuhkan pejabat yang jelas mandatnya, jelas masa tugasnya, dan jelas siapa yang bertanggung jawab.
Panongan sudah cukup lama menjadi ruang tunggu. Warganya datang dan pergi. Perumahannya tumbuh. Jalannya sibuk. Urusan administrasinya terus bertambah. Tetapi kursi camat masih seperti kursi di ruang tunggu stasiun: selalu tersedia, tetapi penumpang tidak pernah tahu kereta siapa yang akan datang.
Jika Dadang Sudrajat benar diperpanjang sampai November 2026, maka pemerintah masih punya waktu untuk menjawab pertanyaan yang sebenarnya sederhana: Mengapa Panongan belum memiliki camat definitif?
Dan yang lebih penting: Kapan?
Sebab pemerintahan tidak seharusnya terlalu lama hidup dengan kata “sementara”. Kata itu bagus untuk payung saat hujan. Bagus untuk rumah kontrakan. Bagus untuk rencana yang sedang disusun. Tetapi untuk jabatan publik yang mengurus kepentingan puluhan ribu warga, “sementara” yang terlalu panjang bisa berubah menjadi kebiasaan.
Dan kebiasaan birokrasi adalah perkara berbahaya. Ia bisa membuat sesuatu yang ganjil lama-lama terlihat normal. Termasuk sebuah kecamatan yang selama lebih dari setahun menunggu camat tetap. Panongan mungkin tidak sedang kehilangan camat. Barangkali Panongan hanya sedang kehilangan kepastian. Dan itu, dalam urusan pemerintahan, jauh lebih sulit dicari daripada seorang pejabat. (*
Oleh: Jejak Kata






