ESAI — Sejarah kadang punya cara menyebalkan untuk mengingatkan manusia. Barang yang dulu diselundupkan melalui jalur air, kini bisa berpindah tangan lewat jaringan pertemanan dan pengiriman tertutup. Bentuknya berubah. Jalurnya berganti. Bisnisnya tetap mengandalkan celah.
Lasem, di pesisir utara Jawa, menyimpan jejak panjang perdagangan candu. Sejak masa perdagangan maritim, kawasan ini terhubung dengan jaringan saudagar dari berbagai wilayah, termasuk Tiongkok. Pelabuhan, sungai, dan rumah-rumah besar menjadi bagian dari lanskap perdagangan yang kemudian berkembang di bawah monopoli kolonial.
Lawang Ombo, yang dikenal sebagai Rumah Candu di Desa Soditan, menjadi salah satu situs yang kerap dikaitkan dengan sejarah perdagangan tersebut. Kisah lubang rahasia dan jalur penyimpanan candu memberi gambaran tentang bagaimana komoditas terlarang juga pernah bergerak di tengah aktivitas perdagangan masa lalu.
Namun, sejarah perlu dibaca dengan hati-hati. Jejak kehadiran pedagang Tiongkok tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh peredaran candu dikendalikan oleh orang Tiongkok. Perdagangan candu melibatkan jaringan, kepentingan, dan kekuasaan yang lebih luas, termasuk aktor kolonial serta pelaku dari berbagai latar belakang.
Membuat satu kelompok etnis menjadi tersangka sejarah tentu lebih mudah daripada membaca dokumen. Tetapi sejarah bukan ruang untuk menyederhanakan kesalahan secara serampangan.
Pada September 2026, aparat kembali mengungkap perkara narkotika dengan dugaan keterlibatan warga negara China. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peredaran vape yang mengandung etomidate. Polisi menyatakan empat orang diamankan, dengan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kesamaan candu dengan vape etomidate terletak pada sifatnya yang adiktif (menyebabkan kecanduan), memicu efek penenang yang kuat, dan dikategorikan sebagai zat terlarang.
Dalam pengungkapan ini, seorang warga negara China berinisial XC disebut sebagai pihak yang mengendalikan jaringan tersebut. Dua perempuan WNI, RR dan RN, juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara selebgram Julia Prastini alias Jule, yang menurut keterangan polisi positif menggunakan etomidate, menjalani proses rehabilitasi sebagai pengguna.
Polisi menyita total 99 cartridge vape, terdiri atas 27 cartridge dari penangkapan RR dan RN serta 71 cartridge dari XC. Penyidikan menyebut jaringan itu beroperasi sejak Juli 2026 dan memasarkan produk melalui relasi terbatas. Keuntungan yang disebut mencapai sekitar Rp700.000 per cartridge.
Angka itu menunjukkan satu hal: pasar narkotika tidak selalu membutuhkan etalase. Kadang cukup jaringan pertemanan, transaksi tersembunyi, dan barang yang tampil seperti produk konsumsi biasa.
Di sinilah masa lalu dan masa kini berjumpa. Candu pernah bergerak melalui jalur pelabuhan dan ruang tersembunyi. Kini zat berbahaya dapat dipasarkan melalui perangkat yang tampak modern. Teknologi berubah, tetapi motif ekonomi dan upaya menghindari pengawasan bukan perkara baru.
Meski demikian, menyamakan seluruh kasus narkotika masa lalu dengan jaringan terbaru membutuhkan bukti, bukan sekadar kemiripan cerita. Sejarah perdagangan candu di Lasem tidak otomatis membuktikan kesinambungan organisasi atau kendali langsung dari jaringan yang sedang diselidiki polisi.
Yang patut diperiksa adalah bagaimana rantai pasokan bekerja, siapa yang memperoleh keuntungan, dari mana barang berasal, serta mengapa distribusinya dapat menjangkau konsumen.
Sebab, narkotika bukan hanya persoalan siapa yang tertangkap di ujung rantai. Ada pertanyaan lebih besar tentang pasar, pengawasan, jaringan lintas negara, dan tanggung jawab para pelaku. Dan seperti biasa, ketika satu jaringan dibongkar, publik berhak bertanya: berapa banyak jalur lain yang masih berjalan tanpa tersentuh? (*
Oleh: Jejak Kata






