JEJAK KATA, Jakarta — Di Tangerang, sawah perlahan berganti wajah. Petak-petak padi yang dulu menjadi sumber penghidupan petani kini berhadapan dengan perumahan, proyek pembangunan, dan transaksi tanah. Di tengah laju beton itu, Hari Tani Nasional menjadi panggung untuk menagih janji reforma agraria.
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) bersama sejumlah organisasi rakyat membawa persoalan tersebut ke DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Mereka memperingati Hari Tani Nasional ke-66 dengan tema “Reforma Agraria: Daulat Atas Upah, Tanah, dan Kerja!”
Bagi AGRA, urusan tanah bukan semata-mata soal sertifikat yang tersimpan rapi di lemari. Persoalannya lebih mendasar: siapa yang menguasai tanah, siapa yang kehilangan ruang hidup, dan siapa yang menikmati hasil pembangunan.
Organisasi ini mempertanyakan kemampuan regulasi pelaksana reforma agraria yang disebut disahkan pemerintah bersama DPR pada 22 September 2026 untuk mengurai ketimpangan penguasaan lahan.
AGRA menolak reforma agraria dipersempit menjadi pembagian sertifikat atau urusan administrasi pertanahan. Mereka menuntut redistribusi tanah, perlindungan petani kecil, serta keterlibatan organisasi rakyat dalam pelaksanaan kebijakan.
Persoalan serupa disorot Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Wathoni, yang akrab disapa Bung Toni. Ia menyinggung konflik lahan di Rancapinang, Pandeglang, termasuk aktivitas penggarapan lahan oleh TNI. AGRA meminta aktivitas tersebut dihentikan sementara sampai status tanah dan penyelesaian konfliknya jelas.
Di Kampung Kebon Sayur, organisasi itu juga menyoroti dugaan upaya pengambilalihan lahan serta persoalan status barang milik negara. Sementara di Kabupaten Tangerang, mereka mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah sawah berubah menjadi kawasan pembangunan.
Menurut Toni, sebagian lahan di Tangerang telah lama dibebaskan melalui perantara, tetapi belum seluruhnya dikembangkan. Warga yang masih tinggal dan beraktivitas di atasnya berpotensi menghadapi penggusuran ketika pembangunan dimulai.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pembahasan konsep reforma agraria, melainkan kepastian status lahan dan perlindungan nyata dari penggusuran,” ujarnya.
AGRA membawa delapan tuntutan ke DPR, mulai dari penghentian monopoli tanah, redistribusi lahan kepada petani kecil dan buruh tani, hingga keterlibatan organisasi rakyat dalam lembaga reforma agraria.
Di Tangerang, tuntutan itu bermuara pada satu persoalan: melindungi ruang hidup petani di tengah ekspansi pembangunan. Sebab, ketika sawah berubah menjadi perumahan, yang hilang bukan hanya hamparan hijau, melainkan juga sumber penghidupan dan potensi produksi pangan.
Bagi AGRA, reforma agraria harus diuji bukan dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari kemampuan negara memastikan petani tidak tersingkir dari tanahnya sendiri. (*






