Liputan

Sebut “Sidang Ilegal”, Ahli Gibran Nyaris Tak Bisa Lanjut Bersaksi di MK

×

Sebut “Sidang Ilegal”, Ahli Gibran Nyaris Tak Bisa Lanjut Bersaksi di MK

Sebarkan artikel ini
Arsul Sani meminta Muhammad Rullyandi mencabut pernyataan “sidang ilegal” dalam persidangan sengketa ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi. | Foto: Dok. Istimewa

JEJAK KATA, Jakarta — Pernyataan seorang ahli hukum tata negara tentang “sidang ilegal” menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi ahli yang tetap hadir memberikan keterangan setelah sebelumnya menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Ahli yang dimaksud adalah Muhammad Rullyandi. Dia merupakan saksi ahli yang diajukan oleh Militan Gibran 08 Nusantara dalam persidangan sengketa atau gugatan terkait syarat administrasi pendidikan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober 2026.

Dalam persidangan, Arsul meminta Rullyandi menjelaskan pernyataannya dalam sebuah acara yang juga dihadiri pakar hukum tata negara Refly Harun.

“Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?” kata Arsul dalam persidangan, sebagaimana diberitakan MK, Jumat, 2 Oktober 2026.

Arsul juga mempertanyakan pernyataan Rullyandi yang menyebut Ketua MK Suhartoyo ilegal. Menurut dia, keterangan tertulis Rullyandi yang telah diterima majelis tidak membahas legalitas persidangan maupun status Ketua MK.

Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK. Ia mengatakan kritik tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan didasarkan pada penafsirannya terhadap putusan pengadilan serta ketentuan konstitusi.

“Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina,” ujar Rullyandi.

Mengenai status Suhartoyo, Rullyandi merujuk pada Putusan PTUN yang menurut penafsirannya membatalkan keputusan pengangkatan Ketua MK sebelumnya. Dari sana, ia berpendapat mekanisme pengisian jabatan Ketua MK semestinya kembali mengikuti mekanisme yang diatur konstitusi dan Undang-Undang MK.

Polemik tersebut sebelumnya juga mendapat tanggapan dari MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Desember 2025 menyatakan tidak menemukan pelanggaran etik terkait pemberitaan yang mempersoalkan keabsahan jabatan Suhartoyo. MKMK menjelaskan bahwa Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT memang membatalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tetapi juga mencatat bahwa permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan sebagai Ketua MK tidak diterima.

MK kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 8 Tahun 2024 yang antara lain mencabut keputusan sebelumnya dan menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. MKMK menyatakan tidak terdapat alasan hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo berdasarkan rangkaian putusan tersebut.

Dalam persidangan, Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataannya mengenai “sidang ilegal” khusus di ruang persidangan tersebut. Ia mengatakan pencabutan dilakukan demi menghormati permintaan majelis dan kepentingan persidangan.

Perdebatan itu memperlihatkan dua posisi yang berbeda: majelis menuntut konsistensi seorang ahli terhadap forum yang dihadapinya, sedangkan Rullyandi mempertahankan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum dan kritik akademik terhadap MK. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *