HeadlineLiputan

LPS Terima Rp 2,78 M Hasil Lelang Sitaan Kasus Korupsi BPR KRI Indramayu

×

LPS Terima Rp 2,78 M Hasil Lelang Sitaan Kasus Korupsi BPR KRI Indramayu

Sebarkan artikel ini
Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono saat memberikan keterangan pada wartawan | Foto: Sok. Humas LPS 2026

JEJAK KATA, Indramayu — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima uang hasil lelang barang sitaan senilai Rp 2,78 miliar dari perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI). Penyerahan dilakukan Kejaksaan Negeri Indramayu pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan pengembalian dana penjaminan nasabah.

Uang yang diserahkan mencapai Rp 2.786.999.831. Dana tersebut berasal dari hasil lelang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi kedua terkait BPR KRI yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan pemulihan aset menjadi salah satu fokus LPS dalam menangani perkara tindak pidana perbankan. Ia mengapresiasi koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dalam proses tersebut.

“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset,” kata Fajar di Indramayu.

Menurut Fajar, proses likuidasi BPR KRI masih berlangsung. LPS terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti aset yang berkaitan dengan perkara perbankan tersebut.

Ia mengatakan masih terdapat sejumlah agunan kredit yang perlu dilelang melalui proses sita eksekusi oleh kejaksaan. Hasil penjualan aset itu nantinya menjadi bagian dari pemulihan dana yang telah dikeluarkan LPS untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah.

Fajar menyebutkan, dana yang terkumpul dari upaya penagihan dan pelelangan aset selama proses likuidasi mencapai sekitar Rp 120 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI yang telah dibayarkan LPS, yakni Rp 312 miliar.

LPS masih mengupayakan pemulihan melalui ratusan agunan yang belum dilelang. Upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan sebagian dana penjaminan yang telah digunakan untuk membayar simpanan nasabah yang memenuhi syarat.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, mengatakan pihaknya menyambut baik koordinasi dengan LPS dalam penyerahan hasil lelang sitaan tersebut. Menurut dia, penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” ujar Niko.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, perkara korupsi BPR KRI terjadi dalam rentang 2013 hingga 2021. Modus yang diungkap meliputi penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar aturan, serta 14 kredit yang disalurkan atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu di luar kewenangannya.

Dampak permasalahan tersebut berujung pada pencabutan izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah izin dicabut, penanganan likuidasi bank diserahkan kepada LPS.

LPS kemudian melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, proses penagihan, pelelangan agunan, dan pemulihan aset terus dilakukan untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan.

Penyerahan hasil lelang sitaan senilai Rp 2,78 miliar ini menjadi bagian dari proses tersebut. Besarnya pemulihan aset selanjutnya akan bergantung pada hasil penagihan dan pelelangan aset yang masih berjalan. (*

Tinggalkan Balasan