Banner IDwebhost
EsaiHeadline

Anak di Bawah Umur Naik Motor: Jangan Tunggu Kecelakaan Baru Sibuk

×

Anak di Bawah Umur Naik Motor: Jangan Tunggu Kecelakaan Baru Sibuk

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI | Seorang anak membonceng temannya dengan sepeda motor di jalan raya tidak mengenakan standar keselamatan berkendara. | Foto: Dok. Jejak Kata

ESAI — Anak berseragam sekolah mengendarai sepeda motor bukan lagi pemandangan asing. Ada yang berboncengan, menyelip di antara kendaraan, atau melaju seolah sudah berpengalaman bertahun-tahun. Padahal, sebagian bahkan belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kita menganggapnya biasa. Anak ingin praktis, orang tua ingin cepat, sekolah menerima. Jalan raya pun menjadi tempat semua orang berharap tak terjadi apa-apa. Masalahnya, keselamatan bukan perkara berharap.

Data Kementerian Perhubungan yang bersumber dari Korlantas Polri mencatat 158.508 kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025. Kelompok pelajar dan mahasiswa disebut menyumbang sekitar 39 persen keterlibatan dalam kecelakaan. Sementara itu, data Korlantas Polri untuk Januari-Juni 2025 mencatat 133.811 pengemudi anak dan remaja di bawah 17 tahun terlibat kecelakaan.

Angka terakhir itu perlu dibaca sesuai konteksnya: periode enam bulan dan kelompok usia tertentu. Namun, datanya cukup menjadi alarm bahwa keselamatan pelajar bukan urusan kecil yang bisa diselesaikan dengan ceramah tentang helm.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mensyaratkan pengemudi memiliki SIM. Untuk SIM C, usia minimalnya 17 tahun. Mengendarai motor tanpa memenuhi persyaratan bukan tanda kemandirian, melainkan risiko yang kerap diremehkan.

Polisi Jangan Cuma Rajin Menilang

Pengendara tanpa SIM dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ. Namun, keberhasilan polisi tidak cukup diukur dari jumlah tilang. Pekerjaan yang lebih penting ialah mencegah anak menjadi pelanggar sekaligus korban.

Edukasi keselamatan di sekolah jangan berhenti sebagai seremoni tahunan. Polisi perlu bekerja sama dengan sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah. Anak harus memahami risiko berkendara tanpa kesiapan, sedangkan orang tua perlu menyadari bahwa menyerahkan kunci motor bukan selalu bentuk kasih sayang.

Menilang memang bagian dari penegakan hukum. Tetapi jika anak terus mengendarai motor tanpa SIM, ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pencegahan belum cukup kuat?

Sekolah Jangan Menutup Mata

Sekolah juga perlu bercermin. Bisa mengendarai motor tidak berarti seseorang telah memenuhi syarat hukum dan siap menghadapi lalu lintas.

Larangan berkendara di bawah umur perlu disampaikan kepada orang tua, disertai edukasi berkala dan pengelolaan parkir yang bertanggung jawab. Namun, sekolah juga harus memikirkan alternatif. Larangan tanpa solusi transportasi hanya memindahkan persoalan ke rumah masing-masing.

Bus Sekolah Jangan Berhenti di Pusat Kota

Tidak semua orang tua memberikan motor karena ingin melanggar aturan. Jarak sekolah, keterbatasan angkutan umum, dan biaya perjalanan ikut memengaruhi keputusan mereka.

Penyediaan bus sekolah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang patut diapresiasi. Tetapi layanan ini perlu dievaluasi berdasarkan rute, jadwal, kapasitas, dan wilayah yang belum terjangkau.

Jika bus besar sulit masuk ke kawasan tertentu, kendaraan pengumpan dan titik jemput aman dapat dipertimbangkan. Data lokasi sekolah, tempat tinggal siswa, serta titik rawan kecelakaan seharusnya menjadi dasar perencanaan.

Aturan nasional berlaku untuk semua. Pilihan transportasi aman pun semestinya tidak hanya tersedia bagi pelajar di pusat kota.

Jangan Tunggu Korban untuk Belajar

Keselamatan lalu lintas bukan pekerjaan polisi semata. Orang tua mengendalikan penggunaan kendaraan di rumah. Sekolah membangun disiplin. Pemerintah menyediakan transportasi yang layak. Polisi menegakkan hukum sekaligus mencegah pelanggaran berulang.

Anak-anak perlu belajar mandiri, tetapi tidak harus dengan mengendarai motor sebelum waktunya. Jangan sampai semua pihak sibuk mencari siapa yang salah setelah kecelakaan, sementara sistem pencegahan justru diabaikan.

Hukum tidak cukup terpampang dalam buku peraturan. Ia harus hadir di jalan, sekolah, rumah, dan kebijakan transportasi.

Kunci motor memang kecil. Namun, ketika diberikan kepada anak yang belum memenuhi syarat, risikonya bisa jauh lebih besar. Jangan menunggu kabar duka untuk menyadari bahwa keselamatan seharusnya dimulai sebelum mesin dinyalakan. *(


Oleh: Sakamuli Prentha
Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan