JEJAK KATA, Tangerang – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keluhan penarikan tarif parkir yang dinilai tidak wajar di obyek wisata Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, pihak kepolisian merespon cepat dengan melakukan penertiban.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta memastikan kenyamanan para pengunjung di lokasi wisata yang cukup ramai tersebut. Penertiban berlangsung pada Senin (23/03/2026), yaitu dengan menyasar empat pemuda yang diduga melakukan penarikan biaya masuk dengan nominal Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 bagi roda dua.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas keluhan warga. Selain itu, langkah ini juga dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lapangan.
Menurutnya, keempat pemuda tersebut telah dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan, dengan pendekatan yang mengutamakan solusi bersama serta kepentingan masyarakat luas.
Pasca penertiban, pihak kepolisian bersama unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, serta MUI menggelar musyawarah guna mencari jalan keluar terbaik.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kronjo Nurjaman menyampaikan bahwa pengelolaan retribusi sebelumnya telah diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil kesepakatan bersama sejak tahun 2023. Dana yang terkumpul pun digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk santunan anak yatim, serta tercatat dalam administrasi desa.
Namun demikian, dalam rapat lanjutan yang digelar pada Rabu 25 Maret 2026 di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Desa (Perdes).
Sambil menunggu regulasi tersebut disusun, aktivitas penarikan retribusi di kawasan wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan.
Ke depan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna menyusun sistem pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Petugas yang bertugas nantinya juga diwajibkan dilengkapi identitas resmi.
Kapolresta menegaskan, kehadiran kepolisian bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif, dengan mengedepankan langkah preventif serta pendekatan humanis.
“Yang utama adalah menjaga keamanan, kenyamanan masyarakat, serta citra daerah tetap baik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik. (*






