JEJAK KATA, Tangerang — Kekhawatiran kehilangan nasabah diduga menjadi pemicu penganiayaan terhadap seorang pegawai bank keliling berinisial PG, 25, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk atasan korban.
Kelima tersangka adalah EDD, 24, yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan penganiayaan, serta empat pegawai lainnya, yakni SD, 21, ML, 22, AD, 31, dan DD, 21. Mereka telah ditahan Polresta Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, mengatakan para tersangka mencurigai korban akan membawa atau mengambil alih nasabah setelah mengundurkan diri dari pekerjaan.
“Kecurigaannya korban akan mengambil alih nasabah, sehingga mereka tidak mengizinkan,” kata Maruli.
Kecurigaan itu kemudian berujung pada kekerasan. Korban dianiaya selama lebih dari empat jam. Polisi juga menyebut para tersangka dalam kondisi mengonsumsi minuman keras ketika melakukan penganiayaan.
Dalam aksinya, korban dipaksa melakukan tindakan seksual dan direkam oleh para pelaku. Polisi menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari perkara kekerasan seksual yang kini menjerat kelima tersangka.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan pekerjaan dan kekhawatiran kehilangan nasabah berubah menjadi tindakan kekerasan serta perampasan kebebasan korban. Alih-alih diselesaikan melalui mekanisme kerja, sengketa tersebut berujung pada pemaksaan dan penganiayaan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 446 KUHP terkait pengeroyokan serta perampasan kemerdekaan orang lain. Mereka juga dijerat Pasal 414 ayat (1) KUHP tentang kekerasan seksual.
Ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan mencapai tujuh hingga delapan tahun penjara. (*






