WARGA Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, tampaknya masih harus hidup berdampingan dengan polusi udara berupa bau menyengat yang kerap tercium, menyerupai oli atau plastik terbakar. Bau itu tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki gangguan pernapasan.
Pagi ini, Senin 06 Juli 2026 misalnya. Bau serupa kembali menyebar di sebagian wilayah Kelurahan Mekar Bakti, terutama di Kompleks Perumahan Mekar Asri 2. Fenomena ini hampir terjadi setiap hari, dan membuat warga di sekitar CitraRaya dirundung keresahan.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa bau itu masih muncul, padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah mengambil tindakan dengan menyegel salah satu perusahaan yang diduga menjadi sumber polusi, yaitu PT. Beringin Petroleum Energy (BPE) pada Sabtu, 20 Juni 2026 lalu. Pabrik pengolahan oli bekas tersebut disegel akibat dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran pengelolaan limbah B3.
Jika memang penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya menghentikan dugaan pencemaran, seharusnya masyarakat mulai merasakan perubahan yang signifikan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bau menyengat masih sesekali tercium. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat. Apakah sumber bau hanya berasal dari satu perusahaan? Ataukah terdapat sumber-sumber lain yang belum teridentifikasi? Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui investigasi ilmiah, bukan sekadar dugaan.
Penyegelan sebuah perusahaan patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan. Namun, langkah itu tidak boleh menjadi akhir dari pengawasan. Justru setelah penyegelan, pemerintah perlu memastikan bahwa kualitas udara benar-benar membaik melalui pemantauan yang terbuka dan berkelanjutan.
Sayangnya, masyarakat sering kali hanya mengetahui bahwa ada tindakan penyegelan, tetapi tidak memperoleh informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan kualitas udara, perkembangan penyelidikan, maupun langkah-langkah yang akan dilakukan jika pencemaran masih terjadi. Kurangnya transparansi inilah yang berpotensi menimbulkan keresahan dan spekulasi.
Persoalan pencemaran udara tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup satu titik. Pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup perlu melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas industri di kawasan tersebut. Jika masih ada sumber emisi lain yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan, maka penindakan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses produksinya tidak mengorbankan kesehatan masyarakat. Keuntungan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kualitas udara yang terus memburuk.
Masyarakat juga berhak mengetahui apa yang sebenarnya mereka hirup setiap hari. Pemerintah perlu memasang alat pemantau kualitas udara di wilayah terdampak dan menyampaikan hasilnya secara berkala kepada publik. Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus bau menyengat di Mekar Bakti menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar soal memberikan sanksi kepada pihak yang diduga melanggar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan masyarakat dapat kembali menghirup udara yang bersih dan sehat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum lingkungan bukan hanya terletak pada penyegelan sebuah perusahaan, melainkan pada pulihnya kualitas lingkungan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Selama bau menyengat masih menghantui warga Mekar Bakti, pekerjaan rumah pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan belum dapat dikatakan selesai.
Oleh:
Widi Hatmoko
Jurnalis/Seniman






