KABUPATEN Tangerang sedang menghadapi persoalan lingkungan yang tidak bisa lagi dianggap sebagai rutinitas tahunan. Dengan produksi sampah rata-rata sekitar 2.500 ton per hari, pemerintah daerah seharusnya sudah beralih dari pola penanganan konvensional menuju sistem pengelolaan yang modern dan berkelanjutan. Sayangnya, hingga hari ini, kebijakan yang terlihat masih didominasi pendekatan lama: sampah diangkut, dibuang ke TPA, lalu menunggu lahan kembali penuh.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi alarm keras bahwa sistem tersebut telah mencapai batas kemampuannya. Gunungan sampah yang terus bertambah menciptakan risiko kebakaran, menghasilkan asap pekat, dan memperburuk kualitas udara di wilayah sekitar. Peristiwa itu bukan sekadar musibah, melainkan cerminan bahwa pengelolaan sampah belum mampu mengimbangi laju pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kabupaten Tangerang.
Di sisi lain, masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, berulang kali mengeluhkan bau menyengat yang menyerupai oli terbakar. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengambil tindakan terhadap salah satu perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran dengan melakukan penyegelan. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, kejadian tersebut menunjukkan bahwa kualitas lingkungan di Kabupaten Tangerang sedang menghadapi tekanan yang serius.
Persoalan sampah dan pencemaran udara sesungguhnya saling berkaitan. Ketika pengawasan terhadap lingkungan tidak dilakukan secara ketat, ketika pengelolaan limbah industri belum optimal, dan ketika sampah terus menumpuk tanpa pengolahan yang memadai, masyarakatlah yang akhirnya menanggung dampaknya. Mereka menghirup udara yang kualitasnya menurun, hidup berdampingan dengan bau tidak sedap, dan menghadapi risiko gangguan kesehatan.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pemerintah daerah sudah memiliki peta jalan yang jelas untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA?
Program seperti TPS3R, bank sampah, dan pengolahan sampah organik memang patut diapresiasi. Namun, jika dibandingkan dengan timbulan sampah yang mencapai ribuan ton setiap hari, kontribusinya masih belum cukup signifikan. Artinya, diperlukan lompatan kebijakan yang lebih berani.
Kabupaten Tangerang sudah saatnya membangun sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular. Pemilahan sampah harus diwajibkan sejak rumah tangga. Sampah organik diolah menjadi kompos atau pakan maggot, sampah anorganik didorong masuk ke industri daur ulang, sedangkan residu dimanfaatkan melalui teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF) atau pemanfaatan sampah menjadienergilistrik. Dengan cara itu, persoalan sampah sepertinya bisa terurai dengan baik.
Lebih dari itu, pemerintah perlu membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap wilayah pelayanan agar beban TPA Jatiwaringin berkurang secara signifikan. Sistem yang terpusat pada satu TPA sudah tidak lagi relevan untuk daerah dengan pertumbuhan penduduk dan kawasan industri yang sangat pesat.
Pengawasan terhadap perusahaan juga harus diperkuat. Setiap industri wajib memastikan pengelolaan limbahnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa hak mereka atas lingkungan yang bersih benar-benar dilindungi.
Tidak kalah penting, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus lebih transparan. Publik berhak mengetahui berapa anggaran pengelolaan sampah setiap tahun, berapa ton sampah yang berhasil didaur ulang, berapa persen pengurangan sampah yang telah dicapai, dan bagaimana target lima hingga sepuluh tahun ke depan. Keterbukaan data akan mendorong akuntabilitas sekaligus partisipasi masyarakat.
Sampah tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar urusan Dinas Lingkungan Hidup. Ini adalah persoalan pembangunan daerah, kesehatan masyarakat, investasi, dan masa depan lingkungan hidup. Daerah yang gagal mengelola sampah pada akhirnya akan menghadapi biaya sosial, ekonomi, dan kesehatan yang jauh lebih besar dibandingkan biaya membangun sistem pengelolaan yang modern.
Kabupaten Tangerang memiliki semua syarat untuk menjadi pelopor pengelolaan sampah di Indonesia: jumlah penduduk yang besar, kawasan industri yang kuat, dan kemampuan fiskal yang relatif baik. Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar penambahan armada pengangkut atau perluasan TPA, melainkan keberanian politik untuk meninggalkan pola “angkut-buang” menuju sistem yang mengubah sampah menjadi energi, bahan baku industri, dan sumber ekonomi.
Jika perubahan itu terus ditunda, maka yang akan diwariskan kepada generasi mendatang bukan hanya gunungan sampah, tetapi juga krisis lingkungan yang semakin sulit dipulihkan. Sudah saatnya Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya kawasan industri dan perumahan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan warganya.
Oleh:
Widi Hatmoko
Jurnalis/Seniman






