KEBAKARAN TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang bukan sekadar peristiwa terbakarnya tumpukan sampah. Di balik kobaran api dan kepulan asap yang menyelimuti permukiman warga, tersimpan potret buram tata kelola lingkungan yang selama ini dibiarkan berjalan tanpa pembenahan yang berarti.
Muncul desakan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dicopot.
Ehem, ini merupakan respons yang wajar. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, pejabat publik harus siap dievaluasi ketika sektor yang dipimpinnya mengalami kegagalan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Namun, mencopot seorang kepala dinas tidak boleh menjadi jawaban instan untuk meredam kemarahan publik. Pergantian pejabat hanya akan bermakna apabila diikuti dengan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah yang selama ini terbukti menyimpan banyak persoalan.
Fakta bahwa TPA Jatiwaringin terbakar dalam skala besar menunjukkan adanya kegagalan mitigasi risiko. Tempat pembuangan akhir bukan hanya lokasi penumpukan sampah, melainkan kawasan yang menyimpan gas metana, salah satu gas yang sangat mudah terbakar. Risiko tersebut seharusnya sudah dipetakan sejak awal melalui sistem pengelolaan yang memenuhi standar, mulai dari pengendalian gas, pengawasan suhu, hingga kesiapsiagaan menghadapi kebakaran.
Jika seluruh sistem pengamanan telah berjalan optimal, mengapa kebakaran masih dapat meluas hingga mengganggu aktivitas warga? Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Lebih jauh lagi, persoalan TPA Jatiwaringin tidak bisa dilepaskan dari masih dominannya pola pengelolaan sampah yang berorientasi pada pembuangan, bukan pengolahan. Sampah terus berdatangan setiap hari, sementara kapasitas pengelolaan tidak berkembang sebanding dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Akibatnya, gunungan sampah semakin tinggi, risiko kebakaran meningkat, dan masyarakat sekitar menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Ironisnya, tragedi ini terjadi ketika pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah lama mendorong pemerintah daerah meninggalkan praktik open dumping sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sayangnya, di banyak daerah, termasuk Kabupaten Tangerang, perubahan tersebut berjalan lambat.
Karena itu, evaluasi terhadap Kepala DLHK memang penting. Jabatan publik selalu melekat dengan tanggung jawab publik. Bila ditemukan adanya kelalaian, lemahnya pengawasan, atau kegagalan menjalankan fungsi manajerial, maka pergantian pejabat merupakan konsekuensi yang harus diterima.
Tetapi publik juga berhak menagih lebih dari sekadar pergantian orang. Yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah daerah melakukan pembenahan total, mulai dari modernisasi pengelolaan TPA, pengurangan sampah dari sumber, perluasan bank sampah, pembangunan fasilitas pengolahan yang memadai, hingga transparansi penggunaan anggaran sektor persampahan.
Bupati Tangerang juga perlu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan persampahan. Jangan sampai kebakaran ini hanya dianggap sebagai musibah musiman yang akan dilupakan ketika api berhasil dipadamkan.
Masyarakat Kabupaten Tangerang berhak memperoleh lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Hak tersebut tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya tata kelola pemerintahan.
Bukan sekadar soal mencopot seorang kepala dinas. Yang sesungguhnya sedang dituntut masyarakat adalah hadirnya pemerintah yang berani bertanggung jawab, transparan dalam mengevaluasi kinerja, dan serius membangun sistem pengelolaan sampah yang aman, modern, dan berkelanjutan.
Jika kebakaran TPA Jatiwaringin hanya berakhir pada pergantian pejabat tanpa perubahan kebijakan, maka sesungguhnya yang padam hanyalah apinya, sementara akar persoalannya akan tetap membara dan menunggu tragedi berikutnya. (*
Oleh:
Widi Hatmoko
Jurnalis






