JEJAK KATA, Tangerang – Peredaran obat keras ilegal kembali menjadi perhatian aparat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengamankan dua pria muda berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, yang diduga menyimpan sekaligus menguasai ratusan butir obat keras golongan G tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 16 Juli 2026. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, FN menjadi orang pertama yang diamankan petugas di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 113 butir tramadol dan 753 butir hexymer. Seluruh obat keras itu disimpan di dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor.
Yang menarik perhatian penyidik, sebagian besar obat telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir. Cara pengemasan seperti ini lazim ditemukan pada barang yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan secara eceran.
“Dari temuan tersebut, kami menduga obat-obatan itu telah siap diedarkan,” ujar Indra, Minggu (19/7/2026).
Pemeriksaan terhadap FN kemudian mengarah kepada AP. Kepada penyidik, FN mengaku obat-obatan tersebut merupakan milik AP. Berbekal keterangan itu, polisi bergerak cepat dan mengamankan AP di rumahnya. Saat diperiksa, AP mengakui kepemilikan obat keras tersebut.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Tramadol dan hexymer merupakan obat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaannya tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak kriminal lainnya.
Atas perbuatannya, FN dan AP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (*






