JEJAK KATA, Tangerang — Ada yang berubah di balik deretan angka dalam dokumen perizinan usaha. Bukan sekadar nomor yang berganti, melainkan cara pemerintah membaca dan mencatat kegiatan industri. Karena itu, pelaku usaha di Kabupaten Tangerang diminta tidak menganggap pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai pekerjaan administrasi biasa.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, mengatakan bahwa KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 sekaligus acuan dalam perizinan berusaha dan pendataan industri nasional.
“Perubahan ini bukan sekadar perubahan kode dan nomenklatur. Ini adalah penyesuaian terhadap dinamika ekonomi baru, seperti ekonomi digital, industri hijau, ekonomi sirkular, dan hilirisasi industri,” kata Resmiyati dalam sosialisasi Implementasi dan Pemutakhiran Data KBLI 2025 di Hotel Vega, Kabupaten Tangerang, 22 September 2026.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pelaku usaha untuk memperbarui data KBLI pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Resmiyati menyebut ada tiga alasan pemutakhiran tersebut penting. Pertama, kepastian hukum perizinan. Data KBLI yang tidak diperbarui dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara data Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS dan data dalam SIINas.
Ketidaksesuaian itu, menurut dia, berpotensi menghambat sejumlah layanan, seperti perpanjangan izin, penambahan kapasitas, pengajuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga keikutsertaan dalam pengadaan pemerintah.
Alasan kedua adalah akurasi data industri nasional. SIINas, kata Resmiyati, menjadi basis data industri yang digunakan pemerintah untuk merumuskan kebijakan, insentif, fasilitasi, dan program pembinaan.
“Data yang akurat menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan insentif, fasilitasi, dan program pembinaan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Alasan ketiga adalah kemudahan layanan. Integrasi OSS dan SIINas diharapkan membuat pelaporan serta layanan administrasi lebih cepat karena data antar sistem dapat tersambung. Namun migrasi kode tidak selalu sesederhana mengganti angka lama dengan angka baru.
Resmiyati memahami migrasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha: kode lama berubah menjadi apa, apakah akta perusahaan harus disesuaikan, dan bagaimana memastikan OSS terhubung dengan SIINas.
Karena itu, Disperindag Kabupaten Tangerang melalui Bidang Sarana dan Prasarana Industri membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha.
“Jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi. Ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib data,” kata Resmiyati.
Narasumber Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ani Rahmawati, menjelaskan, terdapat sejumlah pola konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025. Satu kode lama dapat berubah menjadi beberapa kode baru, beberapa kode dapat digabung menjadi satu, atau satu kode disesuaikan dengan kode baru.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat, hingga 24 Juli 2026 terdapat 1.378 KBLI yang telah terkonfirmasi dan 72 masih dalam proses, dengan total 1.450 KBLI. Untuk ruang lingkup, 2.578 telah dikonfirmasi dan 133 masih dalam proses.
Khusus sektor perindustrian, 502 KBLI telah terkonfirmasi dan tujuh masih dalam proses. Adapun ruang lingkup sektor tersebut mencatat 674 telah dikonfirmasi dan sembilan masih dalam proses.
Bagi pelaku usaha yang NIB-nya telah terbit atau terverifikasi sebelum penerapan KBLI 2025, status perizinan tersebut tetap berlaku. Namun penyesuaian data diperlukan ketika kegiatan usaha, lokasi, atau kebutuhan perizinannya berubah. (*






