Jejak KataLiputan

Polisi Bongkar Gudang Ganja di Rumah Kontrakan Jatinegara

×

Polisi Bongkar Gudang Ganja di Rumah Kontrakan Jatinegara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Jakarta – Dari luar, rumah kontrakan itu tak berbeda dengan bangunan lain di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Pintu tertutup, aktivitas tampak biasa, dan kehidupan berjalan seperti lazimnya permukiman padat ibu kota. Namun di balik dindingnya, polisi menemukan sesuatu yang jauh dari kata biasa: puluhan kilogram ganja yang diduga siap diedarkan.

Di kota yang tak pernah benar-benar tidur, bisnis narkotika memang kerap memilih bekerja dalam sunyi. Ia tidak memasang papan nama, tetapi menyusup lewat rumah kontrakan, paket kardus, hingga telepon genggam yang menjadi etalase transaksi gelap. Yang dijual bukan sekadar barang haram, melainkan ilusi sesaat yang kerap berujung pada kerusakan panjang.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan sejak Rabu (22/7) mengantarkan penyidik pada tiga pria berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) yang ditangkap di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara.

“Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat, sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti,” ujar Kepala Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, Sabtu 1 Agustus 2026.

Penyelidikan bermula dari dugaan transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara. Polisi kemudian mengamankan D.H.P. di sebuah rumah di Cipinang Muara. Dari pemeriksaan awal, benang penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang.

Di lokasi itulah petugas menemukan apa yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika.

Sebanyak 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram ditemukan tersimpan di dalam keranjang hijau. Tak jauh dari sana, tiga paket lain seberat 3,079 kilogram disimpan di dalam kardus. Totalnya mencapai 27,96 kilogram ganja, jumlah yang menunjukkan bahwa peredaran narkotika bukan lagi sekadar transaksi eceran.

“Dari penggeledahan di rumah kontrakan, kami menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan dalam keranjang hijau, serta tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram di dalam kardus,” kata Triyatno.

Polisi juga menyita 2,69 gram sabu, beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta barang bukti pendukung lainnya.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada Y.P. yang diduga sebagai pemilik seluruh barang haram tersebut. Polisi bergerak melakukan pengembangan dan menangkapnya di lokasi berbeda.

“Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik tersangka Y.P. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus Y.P. di lokasi terpisah,” ujar Triyatno.

Peredaran narkotika di kota besar memang seperti permainan yang tak pernah benar-benar usai. Satu jaringan dibongkar, jaringan lain kerap tumbuh di sudut berbeda. Rumah kontrakan berganti, kurir berganti, nomor telepon berganti. Yang tetap sama adalah pasar yang masih tersedia dan keuntungan yang terus menggiurkan.

Di titik inilah pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan. Informasi dari masyarakat, pengawasan lingkungan, hingga upaya pencegahan menjadi mata rantai yang tak kalah penting. Sebab selama permintaan masih ada, selalu ada tangan yang bersedia menjadi pemasok.

Triyatno menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus memburu jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika bukan sekadar soal berapa kilogram yang berhasil disita. Tantangan sesungguhnya adalah memutus rantai yang membuat barang haram itu terus menemukan jalan menuju ruang-ruang hidup masyarakat. Di situlah pekerjaan terbesar penegak hukum—dan seluruh elemen masyarakat—sesungguhnya dimulai. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *