Liputan

Buang Sampah Ilegal di Cilincing, Penyedia Jasa Angkut Didenda Rp10 Juta

×

Buang Sampah Ilegal di Cilincing, Penyedia Jasa Angkut Didenda Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Jakarta — Sampah yang diangkut dari pelanggan ternyata tidak berakhir di tempat yang semestinya. Sebuah kendaraan pengangkut sampah milik PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman terpergok membuang muatannya secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Video pembuangan sampah itu beredar di media sosial melalui akun Instagram @Ijoeel. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kemudian menelusuri kendaraan yang terekam dalam video tersebut.

Hasil penelusuran mengarah ke PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman. DLH DKI memanggil perusahaan itu pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk dimintai klarifikasi.

Perwakilan perusahaan mengakui kendaraan dalam video merupakan milik mereka. Pemeriksaan lapangan juga menemukan tempat tinggal karyawan dan area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.

DLH DKI akhirnya menjatuhkan uang paksa Rp10 juta dan teguran tertulis pertama kepada perusahaan tersebut.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat, Rabu, 12 Agustus 2026.

Sanksi itu mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun teguran tertulis pertama merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.

Perkara ini memperlihatkan celah dalam rantai pengangkutan sampah. Sampah boleh saja sudah dibayar untuk diangkut, tetapi perjalanan berikutnya tetap menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, penyedia jasa tidak cukup hanya mengambil sampah dari rumah warga atau tempat usaha. Mereka wajib memastikan sampah tersebut dibawa ke fasilitas yang semestinya.

“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan,” ujar Dudi.

DLH DKI kini menelusuri kendaraan dan penyedia jasa lain yang diduga melakukan pembuangan sampah ilegal. Pengawasan, kata Dudi, diperketat untuk memastikan rantai pengangkutan tidak berhenti di lokasi pembuangan liar.

“Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib,” katanya.

Helmy mengatakan penindakan terhadap PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman bukan semata soal denda. DLH ingin memastikan praktik pembuangan ilegal tidak menjadi jalan pintas dalam bisnis pengangkutan sampah.

“Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” ujar Helmy.

Di Jakarta, persoalan sampah bukan hanya soal berapa banyak yang dihasilkan setiap hari. Ada pula persoalan tentang ke mana sampah itu dibawa setelah meninggalkan rumah dan tempat usaha.

Dalam kasus Cilincing, DLH menemukan jawabannya setelah sebuah video di media sosial menjadi pintu masuk pemeriksaan. Sampahnya sudah diangkut. Masalahnya, perjalanan itu berakhir di tempat yang keliru. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *