EsaiJejak Kata

Pesan Menukik Ustadz Abdul Somad: Jangan Khianati Kemerdekaan!

×

Pesan Menukik Ustadz Abdul Somad: Jangan Khianati Kemerdekaan!

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Ustadz Abdul Somad | Ekspresionis

OPINI — Ada pidato yang panjangnya berlembar-lembar, tetapi setelah selesai didengar kita masih bertanya: tadi sebenarnya mau bilang apa? Ada pula pidato yang cukup beberapa menit, lalu potongannya beredar ke mana-mana seperti gorengan panas.

Pidato Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI termasuk yang kedua. Cuplikannya ramai di media sosial. Sebagian warganet bahkan membandingkannya dengan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto. Ada yang menyebut isinya “daging semua”.

Terlepas dari perdebatan soal siapa yang paling pandai berpidato, ada satu bagian yang menarik untuk direnungkan: ketika UAS menghubungkan kemerdekaan dengan perilaku korupsi.

Pesannya sederhana. Kemerdekaan tidak cukup dirayakan dengan upacara, bendera, lomba makan kerupuk, atau diskon kemerdekaan. Kemerdekaan juga berarti tidak mengkhianati uang rakyat.

Di sinilah persoalannya menjadi serius. Sebab republik ini sudah terlalu sering mendengar kabar pejabat ditangkap karena korupsi. Ada yang tersangkut proyek, pengadaan, perizinan, jual-beli jabatan, suap, gratifikasi, hingga perkara yang melibatkan orang-orang terdekat kekuasaan.

Kita bahkan mengenal tiga serangkai yang sudah sangat akrab di telinga: korupsi, kolusi, dan nepotisme. Disingkat KKN. Singkatan yang seharusnya menjadi penyakit demokrasi, tetapi kadang terasa seperti nama sebuah menu paket.

Bedanya, kalau menu paket bisa membuat kenyang, KKN justru membuat negara lapar. Lapar anggaran, lapar keadilan, lapar pelayanan publik.

Korupsi juga punya kemampuan luar biasa untuk beradaptasi. Ia bisa masuk ke ruang rapat, ruang pengadaan, meja perizinan, bahkan menyusup melalui hubungan keluarga dan pertemanan. Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup dengan menangkap pelaku setelah uang berpindah tangan. Sistem yang memungkinkan praktik itu tumbuh juga harus dibenahi.

Kritik semacam ini sebetulnya tidak membutuhkan keberpihakan kepada kelompok politik tertentu. Justru di situlah pentingnya menjaga jarak. Korupsi tetap salah, siapa pun pelakunya. Pejabat pemerintah, anggota legislatif, aparat, pengusaha, atau siapa saja yang menggunakan jabatan dan pengaruh untuk memperkaya diri.

Begitu pula dengan kolusi dan nepotisme. Yang harus diperiksa bukan semata siapa orangnya, melainkan apakah prosesnya adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh menjadi kartu bebas parkir di atas aturan.

Di tengah hiruk-pikuk itu, publik juga kerap dibuat bertanya oleh perkara-perkara yang muncul di lembaga negara, termasuk ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atau menjalankan agenda persidangan berdekatan dengan hari libur. Secara hukum, tentu ada aturan dan mekanisme yang mengatur kerja lembaga peradilan. Hari libur pun tidak otomatis membuat sebuah putusan menjadi tidak sah. MK sendiri menyatakan putusan memperoleh kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Tetapi dari sisi persepsi publik, soal waktu tetap penting. Transparansi bukan hanya soal isi putusan, melainkan juga soal bagaimana sebuah proses terlihat oleh masyarakat. Apalagi ketika perkara yang diputus berkaitan dengan kekuasaan, jabatan, pemilu, atau kepentingan politik.

Kepercayaan publik itu mirip gelas kaca. Tidak selalu pecah karena satu pukulan. Kadang retaknya muncul dari banyak ketukan kecil.

Karena itu, kritik terhadap lembaga negara tidak semestinya langsung dianggap sebagai serangan. Sebaliknya, kritik juga tidak boleh berubah menjadi vonis tanpa bukti. Di antara dua ekstrem itulah jurnalisme dan masyarakat sipil seharusnya bekerja: bertanya, memeriksa, membandingkan fakta, lalu menarik kesimpulan.

Kita boleh berbeda pendapat tentang UAS. Boleh pula tidak sepakat dengan sebagian pandangannya tentang Pancasila, judi, maupun kehidupan berbangsa. Tetapi kritik mengenai korupsi seharusnya tidak menjadi milik satu kelompok agama, partai, atau tokoh.

Ia milik semua warga negara yang masih membayar pajak dan berharap uangnya kembali dalam bentuk sekolah yang layak, rumah sakit yang baik, jalan yang tidak cepat rusak, serta pelayanan publik yang tidak memerlukan “uang rokok”.

Pada akhirnya, kemerdekaan bukan sekadar kemampuan mengibarkan bendera tanpa penjajah di depan mata. Kemerdekaan juga berarti membebaskan negara dari praktik yang membuat rakyat membayar mahal untuk sesuatu yang seharusnya menjadi haknya.

UAS mengingatkan soal kematian dan keserakahan. Negara hukum mengingatkan soal aturan. Jurnalisme mengingatkan soal fakta.

Tiga-tiganya sebenarnya mengatakan hal yang hampir sama: jabatan itu sementara, kekuasaan ada batasnya, dan uang rakyat bukan warisan keluarga.

Kalau masih ada yang menganggap APBN dan APBD sebagai ATM pribadi, mungkin yang perlu dikibarkan setiap 17 Agustus bukan cuma bendera merah putih. Sesekali, kibarkan juga tanda bahaya. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *