JEJAK KATA, Cilegon — Video keluhan seorang pedagang soal pungutan untuk berjualan di kawasan ASDP Merak beredar di media sosial. Polda Banten meresponsnya dengan membuka ruang klarifikasi, bukan buru-buru menyimpulkan adanya pelanggaran.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, persoalan tersebut perlu mempertemukan pedagang dengan yayasan yang mengelola kawasan di lingkungan ASDP Merak.
“Kami bersama para pedagang dan pengurus yayasan di wilayah ASDP akan mengklarifikasi dan mengkomunikasikan persoalan ini,” kata Maruli, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut dia, aturan dan teknis mengenai pungutan akan dijelaskan oleh pihak ASDP. Polisi, kata Maruli, akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat sesuai fakta yang ditemukan.
Kasus ini bermula dari keluhan pedagang yang mengaku dimintai sejumlah uang agar dapat berjualan di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian menyebar melalui media sosial.
Maruli mengingatkan masyarakat tidak menjadikan video yang beredar sebagai satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan.
“Jangan mudah termakan hoaks,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat melaporkan informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban kepada kepolisian. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Bagi polisi, persoalan pungutan di kawasan publik bukan semata soal siapa meminta uang dan siapa membayar. Ada aturan, pengelola, serta mekanisme yang perlu diperiksa agar keluhan tidak berhenti sebagai riuh di media sosial. (*






